Salin Artikel

Korupsi Dana Renovasi Hotel, Eks Dirut Keuangan Sriwijaya FC Divonis 5,5 Tahun Penjara

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahlan Effendi menilai, Augie telah menyalahgunakan jabatannya yang saat itu duduk sebagai Direktur Utama (Dirut) Hotel Swarna Dwipa pada 2016-2017.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat itu menggelontorkan dana untuk rehabilitas hotel sebesar Rp 37 miliar.

Namun, dalam perjalanannya, proses itu tak seperti yang dianggarkan hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.

“Menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pidana korupsi. Menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama lima tahun lima bulan,” kata Sahlan saat membacakan vonis.

Tak hanya Augie, Majelis juga menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Tohir selaku kontraktor PT Palcon Indonesia dijatuhkan vonis lebih tinggi yakni pidana penjara selama 4,5 tahun karena ikut terlibat.

Selain itu, Ahmad Tohir juga diwajibkan membayar uang kerugian negara Rp 3,6 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun,” jelas hakim.

Untuk diketahui, JPU Kejati Sumsel sebelumnya menuntut Augie dan Ahmad Tohir dengan penjara selama 8 tahun.

Meski vonis itu lebih ringan, kedua terdakwa pun menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding terkait vonis itu.

Dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan renovasi Hotel Swarna Dwipa, menggunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/171659078/korupsi-dana-renovasi-hotel-eks-dirut-keuangan-sriwijaya-fc-divonis-55

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke