OKU SELATAN, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial US dan HIS selaku bendahara sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan sampah.
Kedua tersangka ini diduga telah melakukan korupsi selama tiga tahun berturut-turut mulai dari 2019 hingga 2021.
Modus yang digunakan oleh keduanya dengan memangkas uang anggaran pengelolaan sampah sebesar 10 hingga 20 persen hingga mencapai sekitar Rp 1 miliar setiap tahun untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Jaksa Tingkatkan Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Sumbawa ke Tahap Penyidikan
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
Hasilnya, kedua tersangka diduga telah melakukan korupsi dengan memangkas nilai anggaran pengelolaan sampah.
Dari kejadian itu, Kejari OKU Selatan juga menyita uang tunai sebanyak Rp 349,8 juta dari tangan kedua tersangka.
“Untuk total kerugian negara saat ini masih dihitung,” kata Aci, Selasa (28/2/2023).
Aci surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-460 da TAP-462/L.6.23/fd.1/02/2023 telah dikeluarkan pada Senin (27/2/2023).
Baca juga: Korupsi Dana Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur Divonis 13 Bulan Penjara
Setelah itu penyidik akan memanggil kedua untuk dilakukan pemeriksaan.
“Penahanan keduanya akan dilakukan segera setelah berkas pemeriksaannya lengkap,”jelasnya.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap peran pelaku yang lain,”ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.