Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut PT Krakatau Steel Didakwa Korupsi Proyek Blast Furnace Rp 6,9 Triliun

Kompas.com - 23/02/2023, 18:04 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang didakwa korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace pada tahun 2011 yang merugikan keuangan negara Rp 6,9 trilun.

Bersama Fazwar Bujang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI juga membacaan dakwaan terdakwa Andi Soko Setiabudi selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015.

Bambang Purnomo selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015 dan Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011.

Baca juga: Mantan Kades di Cilacap Korupsi Anggaran Desa Rp 784 Juta dan Penerimaan PBB

Sedangkan untuk dakwaan Muhammad Reza selaku General Manager Proyek PT Krakatau Steel tidak dibacakan jaksa karena tak didampingi kuasa hukum saat persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

"Memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.397.105.156.174 dan USD 292.454.070, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI, atas proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT KS tahun 2011," kata JPU Kejagung, Narullah di hadapan ketua majelis hakim Nelson Angket, Kamis (23/2/2023).

Dikatakan Narullah, terdakwa Fazwar Bujang bersama dengan terdakwa lainnya dan sejumlah petinggi PT KS menyetujui dilaksanakannya proses tender proyek Pabrik Blast Furnace.

Padahal, saat itu proyek tersebut belum mendapat restu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan realisasi anggaran.

Diungkapkan jaksa, pengadaan proyek Blast Furnace diduga telah diatur oleh terdakwa Fazwar Bujang, Andi Soko, dan Agus Tjahajana, sehingga tender hanya formalitas.

"Bersepakat dengan pihak MCC Ceri untuk menyerahkan pekerjaan proyek pabrik Blast Furnace kepada MCC Ceri dengan syarat PT Krakatau Engineering sebagai anggota konsorsium," ujar Narullah.

"Sehingga, proses tender yang dilakukan panitia persiapan jasa pembangunan PT KS hanya sebagai formalitas," sambungnya.

Selain itu, lanjut Narullah, para terdakwa disebut bersepakat dengan pihak MCC CERI, untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Plant (COP) setelah tandatangan kontrak.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Ditahan Kejaksaan

Apabila dilakukan sebelum tandatangan kontrak, maka kontrak batal lantaran nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Terdakwa Fazwar Bujang, bersama dengan Andi Soko dan Imam Purwanto bersepakat menunjuk PT Krakatau Engineering mengerjakan Local Portion proyek pabrik Blast Furnace, meskipun mengetahui secara financial dan teknis tidak mampu melaksanakan pekerjaan tersebut," kata dia.

Para terdakwa pun didakwa pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa, para terdakwa akan mengajukan keberatan, sebelum pembujtian, dan sidang pun ditunda hingga pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com