BENGKAYANG, KOMPAS.com - Pembangunan gedung Perhimpunan Injil Baptis Indonesia (PIBI) Center di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) diduga dikorupsi.
Dalam penyidikan perkara tersebut, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang berinisial BB ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polisi Resor Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca juga: Kades dan ASN Jember Kembalikan Uang Korupsi Dana Desa Rp 186 Juta
“Tersangka sudah mengembalikan Rp 600 juta dan telah diamankan untuk barang bukti,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Selasa (28/2/2023).
Bayu menerangkan, proyek pembangunan Perhimpunan Injil Baptis Indonesia (PIBI) Center tersebut bersumber dari dana hibah BPKAD Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan yang bersumber dari dari APBD Bengkayang tahun 2016 dan 2019.
“Kami juga bakal melakukan pengembangan penyidikan BPD GPIBI Kalimatan selaku panitia pembangunan,” ucap Bayu.
Baca juga: Jaksa Tingkatkan Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Sumbawa ke Tahap Penyidikan
Bayu menjelaskan, korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayahnya.
“Kami mengharapkan peran serta masyarakat dan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kasus korupsi,” tutup Bayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.