ACEH TIMUR, KOMPAS.com– Penyidik Polres Aceh Timur, Provinsi Aceh, menetapkan SY (38) pemilik hewan ternak di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian harimau Sumatera tidak jauh dari lokasi kandang miliknya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo menyebutkan, polisi menyita satu kantong plastik racun hama merek curatter dari rumah pelaku.
Dia merincikan, pada 21 Februari 2022 sekitar 15.10 WIB petugas Forum Konservasi Leuser memangsa empat kambing milik SY.
Baca juga: Anak Harimau Sumatera di Aceh Ditemukan Mati, Diduga Diracun Petani
Lalu, pada 23 Februari 2022 sekitar 09.10 WIB, petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh, bersama perangkat desa memeriksa lokasi kejadian.
Tidak jauh dari lokasi ditemukan satu bangkai harimau sumatera dan satu plastik berisi racun hama merek Curatter.
Temuan itu membuat petugas BKSDA melapor ke Polres Aceh Timur.
“Hasil penyelidikan didapati informasi bahwa pemilik kambing yang dimangsa oleh harimau tersebut SY. Pelaku mengakui sudah menabur racun dibangkai kambing miliknya agar dimakan harimau,” terang AKP Arif.
Baca juga: Sulitnya Mencapai Lokasi Mendarat Darurat Helikopter Kapolda Jambi, Ancaman Harimau dan Hipotermia
Tindakan itu dilakukan karena kesal, harimau memakan kambing miliknya.
“Dia dijerat dengan asal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkas Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.