PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama sembilan bulan.
Penetapan status siaga darurat karhutla, diumumkan dalam rapat bersama bupati, wali kota, TNI-Polri, kejaksaan dan pihak terkait lainnya, di Gedung Daerah Riau di Pekanbaru, Rabu (15/2/2023) malam.
Dalam rapat itu, hadir Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, Danrem 031/Wirabima Brigjen Parlindungan Hutagalung, Danlanal Dumai, Danlanud Roesmin Noerjadin, para Dandim dan Kapolres di Bumi Lancang Kuning.
Gubernur Riau Syamsuar menyebut, penetapan status ini atas arahan Presiden dan Menko Polhukam.
Status siaga darurat karhutla Riau berlaku selama sembilan bulan.
"Kami telah menetapkan status siaga darurat Karhutla Riau, terhitung mulai 13 Februari sampai 30 November 2023," ucap Syamsuar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Syamsuar mengatakan, penetapan status siaga darurat karhutla setelah adanya dua daerah yang terlebih dahulu menetapkan status siaga karhutla, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.
"Untuk penetapan status siaga karhutla tingkat provinsi, itu harus ada dua kabupaten dan kota yang menetapkan status karhutla terlebih dahulu," kata Syamsuar.
Dengan ditetapkan status siaga darurat karhutla tingkat provinsi, perlu dilaksanakan langkah-langkah antisipasi sesuai yang diamanahkan Presiden dan Menko Polhukam.
Baca juga: Masuki Musim Kemarau, Pekanbaru dan Bengkalis Tetapkan Siaga Karhutla
Berikut ini 8 poin arahan Gubernur Riau setelah penetapan status siaga darurat karhutla.