Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Driver Online Semarang Geruduk PN Semarang, Kawal Kasus Pengeroyokan

Kompas.com - 15/02/2023, 12:45 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Ratusan driver ojek online (ojol) penuhi Pengadilan Negeri Semarang yang terletak di Jalan Siliwangi Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng)

Kedatangan ratusan ojol tersebut untuk memberikan dukungan moral kepada rekan mereka yang sedang menjalani persidangan.

Saking banyaknya yang datang, banyak driver ojol yang tak kebagian tempat duduk. Mereka terpaksa berdiri dan duduk lesehan hingga sidang selesai.

Baca juga: Aksi Main Hakim Sendiri, Pengeroyokan Pemukul Driver Ojol di Semarang yang Berujung Bui

Perwakilan asosiasi driver online, Juminten mengatakan, saat ini ada sekitar 300 driver ojol baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang hadir.

"Ini adalah bentuk support kita kepada kawan-kawan kita," jelasnya saat ditemui di lokasi, Selasa (14/2/2023).

Dia berharap, majelis hakim bisa bertindak adil. Dia meyakini jika rekanya tersebut tidak bersalah karena melakukan upaya perlindungan diri.

"Selama ini kita sudah melakukan restorative justice ke pihak keluarga. Segala upaya sudah kita lakukan," paparnya.

Sebagai perwakilan ojol yang hadir, dia meminta agar temannya itu dapat diberikan keadilan. "Kita akan kawal terus setiap persidangan," ucapnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vidya Ayu Pratama menyatakan, terdakwa David Andriyanto bersama-sama Herlan Muhammad Reza, Nugrohono Saputro dengan Zaini Dahlan melanggar pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Pengakuan Warga Lokal yang Ikut-ikutan Aniaya Pemukul Driver Ojol di Semarang hingga Tewas, Mengaku Dengar Ada Begal

Mereka didakwa melakukan penganiayaan yang dilakukan pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Lokasinya berada di Jalan Nogososro, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang," jelas jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang.

Kronologi awal

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu, viral di media sosial seorang driver ojek online atau ojol di Kota Semarang menjadi korban penganiayaan saat antre di SPBU Majapahit Semarang.

Mendengar kejadian tersebut, sesama rekan ojol melakukan pencarian terhadap pelaku yang melakukan penganiayaan kepada driver ojol tersebut.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Pria yang Pukuli Driver Ojol di Semarang, Pengamat: Kena Pasal 170 KHUP

Berdasarkan keterangan polisi, para driver ojol menemukan pelaku di sebuah kafe Kota Semarang. Setelah itu, terjadi keributan antara kedua belah pihak.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, satu orang yang diduga terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap driver ojol meninggal dunia.

"Penyebab meninggalnya terduga pelaku ini karena dikeroyok oleh para rekan korban dengan cara dipukul dan diinjak-injak," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Senin (26/9/2022).

Dia menjelaskan, terduga pelaku meninggal saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

“Dikeroyok oleh rekan-rekan sesama ojol. Meninggal karena dipukul pakai tangan kosong dan helm lalu ketika terjatuh kemungkinan diinjak-injak,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Resmi Usung Bos PSIS Maju di Pilkada Semarang 2024

Demokrat Resmi Usung Bos PSIS Maju di Pilkada Semarang 2024

Regional
Ditemukan Tergantung, Pegawai Koperasi di Lombok Ternyata Dibunuh Pimpinan

Ditemukan Tergantung, Pegawai Koperasi di Lombok Ternyata Dibunuh Pimpinan

Regional
Pengangguran di Banyumas Capai 58.000 Orang, Didominasi Gen Z

Pengangguran di Banyumas Capai 58.000 Orang, Didominasi Gen Z

Regional
Retribusi Naik 3 Kali Lipat, Pedagang Pasar Wage Purwokerto Protes

Retribusi Naik 3 Kali Lipat, Pedagang Pasar Wage Purwokerto Protes

Regional
Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

Warga Desa di Maluku Tengah Serahkan Senjata Api ke Anggota TNI

Regional
Selundupkan Obat Terlarang Dalam Perut Ikan ke Lapas Brebes, Pemuda Asal Pekalongan Ditangkap

Selundupkan Obat Terlarang Dalam Perut Ikan ke Lapas Brebes, Pemuda Asal Pekalongan Ditangkap

Regional
Begini Kondisi 9 Penumpang Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Begini Kondisi 9 Penumpang Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak yang Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Regional
Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Regional
Penganiaya Santriwati di Inhil Ditangkap, Korban Dipukuli karena Melawan Saat Ingin Diperkosa

Penganiaya Santriwati di Inhil Ditangkap, Korban Dipukuli karena Melawan Saat Ingin Diperkosa

Regional
Ikuti SE Kemendagri, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Pejabat

Ikuti SE Kemendagri, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Pejabat

Regional
Buruh di Palembang soal Tapera: Memberatkan Pekerja

Buruh di Palembang soal Tapera: Memberatkan Pekerja

Regional
Diduga Aniaya Istri, Oknum Polisi di Sulsel Terancam Penjara 5 Tahun

Diduga Aniaya Istri, Oknum Polisi di Sulsel Terancam Penjara 5 Tahun

Regional
2 Santri Klaten Terseret Arus Usai Rafting di Kali Elo Magelang, 1 di Antaranya Tewas Tenggelam

2 Santri Klaten Terseret Arus Usai Rafting di Kali Elo Magelang, 1 di Antaranya Tewas Tenggelam

Regional
Mengapa Aparat TNI/Polri Sempat Menduduki RSUD Paniai Papua Tengah?

Mengapa Aparat TNI/Polri Sempat Menduduki RSUD Paniai Papua Tengah?

Regional
Pecah Ban, Minibus Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak Terguling di Tol Semarang-Solo

Pecah Ban, Minibus Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak Terguling di Tol Semarang-Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com