Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ledakan Pipa Minyak Tewaskan Pekerja di Siak, DPRD Pertanyaan K3 Perusahaan

Kompas.com - 11/02/2023, 11:33 WIB
Idon Tanjung,
Krisiandi

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengaku prihatin dengan insiden ledakan pipa minyak milik PT Bumi Siak Pusako (BSP) di Siak, Riau, yang menewaskan seorang pekerja dan tiga lainnya mengalami luka bakar.

"Kejadian meninggalnya seorang pekerja di PT BSP, luka mendalam bagi saya," ucap Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).

Indra juga menyesalkan insiden itu bisa terjadi. Padahal ada syarat utama terkait berdirinya sebuah perusahaan tambang mendapatkan izin untuk menjalankan operasionalnya.

Baca juga: Insiden Pipa Sumur Minyak Tua di Siak Meledak Telan Korban Jiwa, Polisi Ungkap Pemicunya

"Kenapa peristiwa itu bisa terjadi? Padahal, keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang yang tidak dapat ditawar menawar," ungkap dia.

Indra menegaskan, setiap pekerja seharusnya mendapatkan jaminan K3 saat menjalankan fungsinya.

"Ini kan tambang minyak. Tentu kita semua mempertanyakan hal ini. Apakah K3 tersebut sudah dilaksanakan sesuai SOP," ujar Indra.

Indra bilang, hingga saat ini beberapa langkah sudah dilakukan oleh DPRD Siak.

Mulai dari memanggil pihak PT BSP hingga vendor tempat para korban kecelakan kerja.

Bukan itu saja, Indra bersama wakil rakyat lainnya, juga mengambil langkah untuk berkonsultasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian ESDM mengenai penerapan K3 soal Zero Accident.

Kedatangan Indra bersama anggota DPRD lainnya disambut oleh kementrian terkait itu.

Dia membeberkan hasil pertemuan dengan Kementrian Tenaga Kerja melalui Kasubdit Kementerian Ketenagakerjaan Dr Sudi Astono.

"Disebutkan Kementerian Tenaga Kerja bahwa tanggung jawab tersebut bukan hanya kerugian akibat kecelakaan atas kematian. Namun, juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan kerja, tidak diputus langsung hubungan kerjanya. Maka dari itu, segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan ditempat kerja," sebut Indra.

Pihak Kementerian Tenaga Kerja, sambung dia, menyebutkan dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya bagi karyawan, namun juga berisiko bagai pihak manajemen dan perusahaan.

"Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja, melainkan akan ada risiko bagi manajemen dan berdampak juga bagi perusahaan," kata Indra.

Sementara itu, lanjut Indra, dalam kunjungannya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dibahas soal Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur jaminan standar mutu dan kaidah keteknikan yang baik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Lerai Teman Berkelahi karena Masalah Asmara, Pemuda di Bangka Barat Tewas

Regional
PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

PPP Maluku Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Tanpa Mahar Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com