Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Safari Politik Anies Baswedan, Kepsek dan 3 Pejabat di Dompu Dipanggil Bawaslu

Kompas.com - 02/02/2023, 12:11 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengirim surat panggilan klarifikasi kepada seorang kepala sekolah dan tiga pejabat struktural di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu.

Mereka diduga melakukan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menghadiri serta mengenakan atribut partai saat bakal calon presiden (Capres) dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, berkunjung ke Bima, pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Keempat orang tersebut yakni oknum Camat inisial BR, kepala sekolah di Kecamatan Pajo inisial SY, pegawai di Dinas Ketahanan Pangan inisial AR, dan pegawai di Bagian Umum Setda Dompu inisial IR.

Baca juga: Kantongi Dukungan PKS, Anies Baswedan: Kita Sambut dengan Bekerja Lebih Solid

"Dari hasil pengawasan, tim menemukan empat ASN yang terlibat secara aktif, ambil bagian atau menghadiri kegiatan itu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu, Swastari Haz saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).

Swastari mengatakan, empat oknum ASN tersebut dinyatakan terlibat aktif karena mengenakan atribut partai, seperti kaus warna biru dengan lambang Partai Nasdem yang disertai foto Anies Baswedan.

Baca juga: Bertemu Anies, Tokoh Agama di Bima Cerita Pernah Cium Tangan AR Baswedan

Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 huruf f jo Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, mereka diduga melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil jo Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Lampiran II Nomor 6 Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022.

"Aturan yang dilanggar empat orang ini pertama undang-undang tentang netralitas ASN, kemudian ada beberapa peraturan lainya," ujar dia.

Swastari memastikan, surat panggilan kepada empat oknum ASN tersebut akan dilayangkan hari ini untuk proses klarifikasi pada Jumat (3/2/2023) besok.

"Surat panggilan klarifikasi akan kita keluarkan hari ini," kata Swastari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com