Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 6 WNI Calon Operator Judi Online dari Kediri ke Kamboja Digagalkan

Kompas.com - 04/01/2023, 10:34 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kediri, Jawa Timur, menggagalkan upaya pengiriman enam warga negara Indonesia yang akan dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja.

Pemberangkatan itu digagalkan petugas Imigrasi karena mereka memalsukan keterangan pemberangkatan sebagai wisatawan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Junaedi mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang perempuan asal Blitar, Jawa Timur, berinisial REP (26) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Hendak ke Kamboja, 212 Calon Pekerja Migran Ilegal Diamankan, Mengaku Akan Melancong ke Luar Negeri

"Dari hasil penyidikan, REP ini bertindak sebagai perekrut," ujar Junaedi dalam kegiatan ungkap kasus di Kantor Imigrasi Kediri, Selasa (3/1/2023).

Adapun pengungkapan, Junaedi menjelaskan, bermula saat adanya enam orang yang hendak mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri pada awal Desember 2022 lalu.

Dari dokumen pengajuan mereka tertulis merupakan para pengusaha yang akan berwisata ke Thailand. Ada yang pengusaha bengkel maupun restoran lengkap dengan nomor izin usahanya.

Namun saat sesi wawancara, petugas mendapati kejanggalan. Dan saat diperdalam ternyata kepergiannya untuk bekerja di Kamboja.

Dari keenam pemohon paspor tersebut mengerucut nama REP, yang bertindak sebagai fasilitator yang mengurus paspor hingga keberangkatan mereka.

"Sehingga dilakukan penyidikan mendalam terhadapnya," ujar Junaedi.

Pendalaman penyidikan itu mengungkap bahwa keenam pemohon membayar kisaran Rp 1,5 juta untuk keperluan keberangkatan itu kepada REP.

Dari REP itu pula diketahui dia sudah memberatkan dua rombongan lainnya sejak tahun 2021 sampai 2022.

Terhadap para korbannya itu dijanjikan bekerja sebagai customer service game online dengan gaji yang cukup besar, kisaran Rp 4 juta sampai Rp 7 juta perbulannya.

Baca juga: Dampak Pekerja Migran, 38 Anak di Blitar dan Tulungagung Berkewarganegaraan Ganda

Kini REP dijerat dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 Huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Itu yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain diancam dengan acaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pihak Imigrasi Kediri telah menyerahkan berkas kasusnya ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada 20 Desember 2022, dan dinyatakan lengkap (P21).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

319 Jemaah Haji Kloter I Balikpapan Tiba di Bandara SAMS Sepinggan

319 Jemaah Haji Kloter I Balikpapan Tiba di Bandara SAMS Sepinggan

Regional
Jadi Simbol Keberjanjutan Pengabdian, 264 Kades di Kabupaten Blora Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Jadi Simbol Keberjanjutan Pengabdian, 264 Kades di Kabupaten Blora Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Regional
Polisi Tangkap 10 Pelaku Judi Slot dan Sabung Ayam di Nagan Raya

Polisi Tangkap 10 Pelaku Judi Slot dan Sabung Ayam di Nagan Raya

Regional
Dana Inpres Belum Cair, Jalan Kendawangan-Ketapang Kalbar Tak Kunjung Diperbaiki

Dana Inpres Belum Cair, Jalan Kendawangan-Ketapang Kalbar Tak Kunjung Diperbaiki

Regional
Diusulkan Dampingi Bobby di Pilkada Sumut, Golkar Solo: Sekar Tandjung di Solo

Diusulkan Dampingi Bobby di Pilkada Sumut, Golkar Solo: Sekar Tandjung di Solo

Regional
Stunting Jadi Ancaman, 25 Jamban Dibangun di Teluk Naga

Stunting Jadi Ancaman, 25 Jamban Dibangun di Teluk Naga

Regional
Tak Terima Ditegur Minum Tuak, Kakak Aniaya Adik di Lombok Timur

Tak Terima Ditegur Minum Tuak, Kakak Aniaya Adik di Lombok Timur

Regional
Sejumlah Pejabat Ketahuan Titipkan Anak di PPDB Kota Semarang

Sejumlah Pejabat Ketahuan Titipkan Anak di PPDB Kota Semarang

Regional
Batal Maju, Eks Wali Kota Semarang Digantikan Anaknya di Pilkada Semarang

Batal Maju, Eks Wali Kota Semarang Digantikan Anaknya di Pilkada Semarang

Regional
LBH Padang Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Siswa SMP di Sungai

LBH Padang Minta Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Siswa SMP di Sungai

Regional
Kades di Pati Dukung Kapolda Jadi Gubernur, Bawaslu: Masuk Politik Praktis

Kades di Pati Dukung Kapolda Jadi Gubernur, Bawaslu: Masuk Politik Praktis

Regional
Australia Disebut Menahan 2 Kapal Nelayan dan 15 ABK Asal Merauke

Australia Disebut Menahan 2 Kapal Nelayan dan 15 ABK Asal Merauke

Regional
Dampak Bencana, KPU Tanah Datar Butuh Kotak Suara Baru untuk PSU DPD

Dampak Bencana, KPU Tanah Datar Butuh Kotak Suara Baru untuk PSU DPD

Regional
Mantan Anggota Dewan dan Seorang PNS Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Mantan Anggota Dewan dan Seorang PNS Jadi Tersangka Korupsi Bansos

Regional
Misteri Kematian Perempuan Terapis di Kontrakan Grobogan, 2 Pria Penghuni Rumah Menghilang

Misteri Kematian Perempuan Terapis di Kontrakan Grobogan, 2 Pria Penghuni Rumah Menghilang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com