MUNA, KOMPAS.com - Pemungutan suara ulang (PSU) calon kepala desa di Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berlangsung ricuh, Rabu (28/12/2022).
Warga menggeruduk tempat pemungutan suara (TPS) dan mengusir petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dari tempat TPS.
"Aturan dasarnya di mana? Kalau tidak punya dasar (hukum) PSU tidak boleh. Namanya PSU harus punya dasar," kata seorang warga, La Ode Ngambo, Rabu.
Baca juga: Mengenal KPPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Besaran Honor
Sebelumnya warga sempat melakukan adu mulut dengan petugas KPPS yang hendak melaksanakan PSU.
Warga menilai PSU yang diputuskan oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa cacat hukum dan tidak diatur dalam Permendagri dan Perbub Muna Nomor 48 tahun 2022.
"Kalau ini (PSU) ada dasar hukumnya, kami tidak berani datang kesini," ujar warga lainnya.
Baca juga: Pantau Langsung Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kalsel, Ketua KPU RI: Semoga Sukses
Sementara itu terlihat aparat keamanan dari Polres Muna dan anggota TNI dari Kodim 1416 Muna nampaknya melakukan pengamanan mengantisipasi terjadinya dan menyelamatkannya.
Milandi, Camat Parigi, yang datang ke lokasi TPS berusaha menenangkan warganya. Ia meminta warga untuk tidak memblokir PSU.
"Hari ini bagi masyarakat yang tidak punya kepentingan, agar kira-kira tidak berada di lokasi setempat (TPS) dan jangan mengganggu jalannya kegiatan (PSU) ucap," Milandi.
Ia juga meminta kepada warga untuk tidak menghalangi warga lain yang hendak mencoblos di PSU.
"Ketika ada indikasi itu, saya meminta kepada aparat keamanan untuk melakukan tindakan persuasif," katanya.
Meski demikian warga masih tetap berkumpul di lokasi TPS.
Sebelumnya beredar video warga mengusir petugas KPPS yang hendak membagikan surat panggilan pemilihan ke rumah warga.
Beberapa warga yakni para ibu rumah tangga hendak memukul seorang petugas KPPS namun dihalangi warga lainnya.
Video tersebut viral dan beredar di grup WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.