Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Kompas.com - 05/12/2022, 18:47 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat berinisial YAY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 yang diperuntukkan kepada organisasi masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (Kawal).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelehitu mengatakan, penetapan tersangka terhadap YAY didasarkan atas dua alat bukti yang diperoleh penyidik Tipidkor Polda.

"Modus perbuatan melawan hukum dari tersangka saudara YAY dilakukan dengan cara yaitu saat saudara YAY menerima hibah sebesar Rp 6.100.000.000 (enam miliar seratus juta rupiah) ternyata saudara YAY telah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan sandara FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut," kata Romylus, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Serahkan DIPA 2023, Pj Gubernur Papua Barat Ingatkan Bupati/Wali Kota Monitor Inflasi

Romylus mengatakan, YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya atau mark-up senilai Rp 1.847.407.000 atas dana hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019.

"YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai Rp 2.495.700.000," ungkapnya.

Baca juga: Kontingen PON Papua Barat Tuntut Bonus Peraih Medali, Dispora: Rencananya Desember Sudah Cair

Dengan begitu, Romylus menyebut, kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum tersangka YAY yaitu sebesar Rp 4.343.107.000 berdasarkan hasil audit investigasi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) BPK RI.

Saat ini, penyidik Tipidkor Polda Papua Barat sudah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada YAY, namun hingga saat tidak hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan. Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua.

"Dan jika juga tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya jemput paksa saudara YAY," tegasnya.

YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau 3 Undang-undang RepubIik Indonesia No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com