MANOKWARI, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Papua Barat berhasil mengungkap peredaran ganja yang berasal dari Papua Nugini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Indra Napitupulu mengatakan, barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan pada Jumat (18/11/2022) itu sekitar 6,392 kilogram.
"Narkotika jenis ganja itu dibawa oleh tersangka berinisial DD alias DN (24) mahasiswa," kata Napitupulu kepada awak media, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Diselesaikan lewat Restorative Justice, Kadispora Papua Barat Dibebaskan
Tersangka membawa masuk narkotika itu dari Jayapura ke Manokwari.
"Kalau dinilai dengan uang sekitar Rp 639.200.000 yang didapat pelaku. Namun, jika berhasil dijual bisa menjangkau 6.000 ribu orang di Manokwari" kata Napitupulu.
Baca juga: Soal Provinsi Papua Barat Daya, Filep Wamafma Ingatkan Masalah Pendidikan dan Kesehatan
DD ditangkap berdasarkan informasi tentang adanya pengiriman narkoba dalam jumlah banyak menuju ke Manokwari.
"Dari informasi itu tim kita langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di atas KM Sinabung," ucap Napitupulu.
"Pada Jumat kemarin tim dari Polda Papua Barat langsung melakukan penangkapan terhadap BB ganja di atas KM Sinabung," imbuhnya.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan oleh tim, ditemukan BB berupa satu buah tas di KM Sinabung.
"Saat kita geledah tim kemudian menemukan BB sebanyak empat karung ganja, dua paket gulungan kertas, sembilan plastik kecil dan satu linting kertas ganja," jelasnya.