SERANG, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kota Serang, Banten memberi dua rekomendasi kenaikan UMK tahun 2023 kepada Gubernur Banten. Dua besaran usulan kenaikan itu berasal dari unsur pekerja dan pengusaha.
Unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,62 persen, sedangkan pengusaha sebesar 0,73 persen
"Usulan kenaikannya ada dua. Kalau usulan dari pekerja 6,62 persen, sedangkan pengusaha 0,73 persen. Makannya rekomendasi kita serahkan ke Provinsi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang Moch Poppy Nopriadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Aliansi Buruh Karawang Berencana Unjuk Rasa, Minta UMK 2023 Naik 13 Persen
Dijelaskan Poppy, unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMK Kota Serang berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Dimana, kenaikan lebih besar dari UMP.
"Kalau pengusaha acuannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga diusulkan 0,73 persen," jelas Poppy.
Dikatakan Poppy, surat rekomendasi dari dewan pengupahan Kota Serang telah menyerahkan usulan kenaikan UMK 2023 itu kepada Pemprov Banten pada hari ini, Rabu.
Kini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang menunggu keputusan Gubernur Banten yang akan mengumumkan besaran kenaikan UMK paling lambat pada 7 Desember 2022.
"Kalau kita fungsinya hanya memfasilitasi, nanti makannya Gubernur mengambil alih penetapan itu berarti kewenangan pemerintah. Formulasi Permenaker 18 tahun 2022," ujar Poppy.
Baca juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Terima Usulan UMK 2023 Naik 7,48 Persen Jadi Rp 4.547.255
Diketahui, UMK Kota Serang tahun 2022 sebesar Rp 3.850.526.
Adapun usulan kenaikan UMK 2023 dari unsur buruh sebesar 6,67 persen atau baik sekitar Rp 256.830 dari UMK sebelumnya menjadi Rp 4.109.356.
Sedangkan jika UMK 2023 dari unsur pengusaha baik sebesar 0,73 persen atau Rp 28.108 menjadi Rp 3.878.634.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.