Salin Artikel

Dewan Pengupahan Kota Serang Rekomendasikan 2 Besaran Kenaikan UMK 2023

Unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,62 persen, sedangkan pengusaha sebesar 0,73 persen

"Usulan kenaikannya ada dua. Kalau usulan dari pekerja 6,62 persen, sedangkan pengusaha 0,73 persen. Makannya rekomendasi kita serahkan ke Provinsi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Kota Serang Moch Poppy Nopriadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Dijelaskan Poppy, unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMK Kota Serang berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Dimana, kenaikan lebih besar dari UMP.

"Kalau pengusaha acuannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sehingga diusulkan 0,73 persen," jelas Poppy.

Dikatakan Poppy, surat rekomendasi dari dewan pengupahan Kota Serang telah menyerahkan usulan kenaikan UMK 2023 itu kepada Pemprov Banten pada hari ini, Rabu.

Kini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang menunggu keputusan Gubernur Banten yang akan mengumumkan besaran kenaikan UMK paling lambat pada 7 Desember 2022.

"Kalau kita fungsinya hanya memfasilitasi, nanti makannya Gubernur mengambil alih penetapan itu berarti kewenangan pemerintah. Formulasi Permenaker 18 tahun 2022," ujar Poppy.

Diketahui, UMK Kota Serang tahun 2022 sebesar Rp 3.850.526.

Adapun usulan kenaikan UMK 2023 dari unsur buruh sebesar 6,67 persen atau baik sekitar Rp 256.830 dari UMK sebelumnya menjadi Rp 4.109.356.

Sedangkan jika UMK 2023 dari unsur pengusaha baik  sebesar 0,73 persen atau Rp 28.108 menjadi Rp 3.878.634.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/30/163021378/dewan-pengupahan-kota-serang-rekomendasikan-2-besaran-kenaikan-umk-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke