Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenal dari Medsos, Siswi SMP di Serang Banten Diperkosa Pria Pemabuk

Kompas.com - 29/11/2022, 17:02 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria pengangguran berinisial RA (19) di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, tega memperkosa teman perempuannya berusia 13 tahun yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Dalam aksinya, RA terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Lalu ia melancarkan aksinya sebanyak dua kali kepada korbannya yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, pelaku diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di pinggir jalan di Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (27/11/2022) malam.

Baca juga: Kakek Kandung Perkosa 2 Cucunya, Korban Trauma, Diamankan di Shelter Dinas Sosial

Pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban yang tak terima anaknya dirusak oleh pelaku yang baru dikenalnya.

"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orangtua kemudian melapor ke Mapolres Serang," kata Yudha Satria didampingi Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Yudha mengungkapkan, dari keterangan yang didapat, pelaku mengenal korban dari media sosial Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk bertemu pada Minggu (10/7/2022) malam.

Baca juga: Istri Jadi Pekerja Migran di Malaysia, Pria Asal Dompu Tega Perkosa Anak Kandung

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kampung Kondang, Desa dan Kecamatan Cikande.

Setibanya di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk pesta miras hingga mabuk.

Meski ada penolakan, korban tidak bisa menghindar karena terus menerus dipaksa pelaku.

"Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban," ungkap Yudha.

Tanpa rasa bersalah, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, orangtua korban mencurigai anaknya setelah ada perubahan perilaku sejak malam kejadian.

Awalnya, kata Yudha, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya

Namun, berjalannya waktu dan didesak, korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialami.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Yudha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com