Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Tersangka Kasus Korupsi "Septik Tank" di Nunukan Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 600 Juta

Kompas.com - 25/11/2022, 10:17 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com- Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan septic tank di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020, KS, mengembalikan sejumlah uang yang menjadi kerugian negara.

KS, merupakan direktur PT KCI di Jakarta Utara yang merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.

"Kita kembali menerima pengembalian uang yang diduga merupakan keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan septic tank pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, dari KS, Direktur PT KCI, sebesar Rp 600 juta, melalui Kuasa Hukumnya, Hasrul," kata Kajari Nunukan, Teguh Ananto, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: 2 ASN Nunukan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank

Penyitaan tersebut, dilakukan atas hasil pengembangan penyidikan, serta upaya koordinasi dengan pihak Tersangka. Tersangka pun secara kooperatif melakukan pengembalian sebagian keuntungan yang diperoleh sebagai itikad baik penyelesaian perkara.

Berdasarkan perhitungan tim penyidik, total kerugian kegiatan pada tahun 2018, mencapai Rp 1.269.450.000.

"Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi dan ahli," imbuhnya.

Dengan adanya pengembalian ini, capaian upaya penyelamatan kerugian keuangan negara oleh tim penyidik telah mencapai Rp 1.900.000.000.

Penyelamatan kerugian keuangan negara, kata Teguh, menjadi paradigma baru penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan RI yang tidak hanya memenuhi keadilan dan kepastian hukum. Namun juga mengedepankan kemanfaatan penegakan hukum itu sendiri.

"Tim penyidik berharap agar tersangka lainnya juga dapat secara kooperatif melakukan pengembalian keuntungan yang dinikmati,"katanya lagi.

Sebelumnya, dua tersangka perkara korupsi dana APBN Pembangunan septic tank pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Tahun Anggaran 2018 s/d 2020, berinisiatif mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Pengembalian tersebut, dilakukan oleh keluarga para tersangka, MA dan Y, disaksikan kuasa hukumnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (14/11/2022).

Tersangka Y, mengembalikan uang tunai senilai Rp 800.000.000. Sementara tersangka MA, sebesar Rp 500.000.000.

Teguh menegaskan, sesuai arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin, proses hukum atas kasus tersebut, tetap berjalan. Pasalnya, berdasarkan pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan Negara, tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Septic Tank Nunukan Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Pembangunan septic tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020, Kejari Nunukan telah menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari 4 warga sipil dan dua ASN.

Masing masing, KS selaku Direktur PT. KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018. Lalu MS, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.

MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019.  Lalu Y sebagai Direktur CV. YGB, selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.

Dan dua ASN pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Nunukan. Keduanya adalah, ZS yang merupakan PPTK pada kegiatan tahun 2018. Kemudian ASN berinisial E, yang merupakan mantan Kabid PKP pada DPUPRPKP Nunukan, KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.

Perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.500 .000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com