MAUMERE, KOMPAS.com - Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap empat pelaku yang menjual bakar minyak (BBM) secara ilegal di Tugu Penggajawa, Desa Penggajawa, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keempat pelaku itu yakni KR dan MD yang merupakan sopir tangki mobil Pertamina, SI sebagai pembeli, serta H yang merupakan sopir mobil pikap.
Baca juga: Sopir Angkot di Ende Cabuli Anak di Bawah Umur karena Nafsu
Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli BBM, Sabtu (19/11/2022).
Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiamanan menyebutkan, barang bukti yang disita yakni sebuah mobil tangki berkapasitas 6.000 liter dengan nomor polisi B 9193 SFV, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan selang konektor.
"STNK atas nama pemilik PT Elnusa Petrofin. Barang bukti ini disita dari KR dan MD," ujar Yance dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Selain itu, polisi menyita mobil pikap hitam dengan nomor polisi EB 8355 AM, lima jeriken berukuran 35 liter berisi Pertalite, dan tiga jeriken ukuran 35 liter berisi bio solar.
"Ada juga uang yang disita sebesar Rp 2.100.000. Uang ini yang diberikan SI kepada dua tersangka KR dan MD selaku sopir tangki," jelasnya.
Yance mengatakan, barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, para tersangka diamankan di sel tahanan Polres Ende.
Yance menjelaskan, empat tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot di Ende Ditangkap
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
"Para tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.