Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli BBM Ilegal, Polisi Sita Mobil Tangki dan Sejumlah Jeriken Berisi Pertalite

Kompas.com - 25/11/2022, 08:10 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Polisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap empat pelaku yang menjual bakar minyak (BBM) secara ilegal di Tugu Penggajawa, Desa Penggajawa, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keempat pelaku itu yakni KR dan MD yang merupakan sopir tangki mobil Pertamina, SI sebagai pembeli, serta H yang merupakan sopir mobil pikap. 

Baca juga: Sopir Angkot di Ende Cabuli Anak di Bawah Umur karena Nafsu

Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli BBM, Sabtu (19/11/2022).

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiamanan menyebutkan, barang bukti yang disita yakni sebuah mobil tangki berkapasitas 6.000 liter dengan nomor polisi B 9193 SFV, surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan selang konektor.

"STNK atas nama pemilik PT Elnusa Petrofin. Barang bukti ini disita dari KR dan MD," ujar Yance dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, polisi menyita mobil pikap hitam dengan nomor polisi EB 8355 AM, lima jeriken berukuran 35 liter berisi Pertalite, dan tiga jeriken ukuran 35 liter berisi bio solar.

"Ada juga uang yang disita sebesar Rp 2.100.000. Uang ini yang diberikan SI kepada dua tersangka KR dan MD selaku sopir tangki," jelasnya.

Yance mengatakan, barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Sementara itu, para tersangka diamankan di sel tahanan Polres Ende.

Yance menjelaskan, empat tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot di Ende Ditangkap

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 40 ayat 9 pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

"Para tersangka terancam mendapat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Putusan Sela Dibatalkan, Sidang Korupsi Pasar Rakyat Cilegon Berlanjut

Putusan Sela Dibatalkan, Sidang Korupsi Pasar Rakyat Cilegon Berlanjut

Regional
Tusuk 3 Polisi Saat Digerebek, Bandar Judi Dadu Kuncang Tewas Ditembak

Tusuk 3 Polisi Saat Digerebek, Bandar Judi Dadu Kuncang Tewas Ditembak

Regional
KPU Solo Gandeng Dinas Kesehatan Jemput Bola Pemeriksaan Kesehatan Calon Petugas KPPS

KPU Solo Gandeng Dinas Kesehatan Jemput Bola Pemeriksaan Kesehatan Calon Petugas KPPS

Regional
8 Mahasiswa PNP Masih Terjebak di Gunung Marapi, 2 Lainnya Tewas

8 Mahasiswa PNP Masih Terjebak di Gunung Marapi, 2 Lainnya Tewas

Regional
Cak Imin Janjikan Dana Otsus Aceh Diperpanjang sampai Kiamat, Asalkan Bisa Dinikmati Rakyat

Cak Imin Janjikan Dana Otsus Aceh Diperpanjang sampai Kiamat, Asalkan Bisa Dinikmati Rakyat

Regional
Personel TNI Diadang dan Ditembaki OTK di Maybrat

Personel TNI Diadang dan Ditembaki OTK di Maybrat

Regional
Ganjar Sebut Antrean BBM di Balikpapan Termasuk Situasi Darurat

Ganjar Sebut Antrean BBM di Balikpapan Termasuk Situasi Darurat

Regional
Kampanye di Kalsel, Anies Janjikan Bangun Rel Kereta Api Rute Banjarmasin-Banjarbaru

Kampanye di Kalsel, Anies Janjikan Bangun Rel Kereta Api Rute Banjarmasin-Banjarbaru

Regional
Gunung Marapi 46 Kali Meletus dalam 2 Hari

Gunung Marapi 46 Kali Meletus dalam 2 Hari

Regional
Sidang Perdana Kasus KDRT Oknum Polisi, Istri Terdakwa Berteriak Hukumannya Terlalu Ringan

Sidang Perdana Kasus KDRT Oknum Polisi, Istri Terdakwa Berteriak Hukumannya Terlalu Ringan

Regional
HUT Ke-64 HST, Pemkab Gelar Ajang Olahraga Tradisional Fortrada 2023

HUT Ke-64 HST, Pemkab Gelar Ajang Olahraga Tradisional Fortrada 2023

Regional
Ziarah ke Makam Syiah Kuala, Muhaimin Doakan Perjuangan Amin

Ziarah ke Makam Syiah Kuala, Muhaimin Doakan Perjuangan Amin

Regional
Cetak Sendiri, Warga Batam Beli Pertalite Gunakan Uang Palsu

Cetak Sendiri, Warga Batam Beli Pertalite Gunakan Uang Palsu

Regional
Cerita Warga Tunggu Presiden Jokowi sejak Pagi di Pasar Danga Nagekeo

Cerita Warga Tunggu Presiden Jokowi sejak Pagi di Pasar Danga Nagekeo

Regional
Pengungsi Rohingya di Aceh: Saat Warga Lokal Dorong Kapal Kami, Anak Saya Meninggal

Pengungsi Rohingya di Aceh: Saat Warga Lokal Dorong Kapal Kami, Anak Saya Meninggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com