Salin Artikel

Lagi, Tersangka Kasus Korupsi "Septik Tank" di Nunukan Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 600 Juta

KS, merupakan direktur PT KCI di Jakarta Utara yang merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018.

"Kita kembali menerima pengembalian uang yang diduga merupakan keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan septic tank pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, dari KS, Direktur PT KCI, sebesar Rp 600 juta, melalui Kuasa Hukumnya, Hasrul," kata Kajari Nunukan, Teguh Ananto, Kamis (24/11/2022).

Penyitaan tersebut, dilakukan atas hasil pengembangan penyidikan, serta upaya koordinasi dengan pihak Tersangka. Tersangka pun secara kooperatif melakukan pengembalian sebagian keuntungan yang diperoleh sebagai itikad baik penyelesaian perkara.

Berdasarkan perhitungan tim penyidik, total kerugian kegiatan pada tahun 2018, mencapai Rp 1.269.450.000.

"Tim penyidik akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi dan ahli," imbuhnya.

Dengan adanya pengembalian ini, capaian upaya penyelamatan kerugian keuangan negara oleh tim penyidik telah mencapai Rp 1.900.000.000.

"Tim penyidik berharap agar tersangka lainnya juga dapat secara kooperatif melakukan pengembalian keuntungan yang dinikmati,"katanya lagi.

Sebelumnya, dua tersangka perkara korupsi dana APBN Pembangunan septic tank pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Tahun Anggaran 2018 s/d 2020, berinisiatif mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Pengembalian tersebut, dilakukan oleh keluarga para tersangka, MA dan Y, disaksikan kuasa hukumnya, di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (14/11/2022).

Tersangka Y, mengembalikan uang tunai senilai Rp 800.000.000. Sementara tersangka MA, sebesar Rp 500.000.000.

Teguh menegaskan, sesuai arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin, proses hukum atas kasus tersebut, tetap berjalan. Pasalnya, berdasarkan pasal 4 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, pengembalian kerugian keuangan Negara, tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Pembangunan septic tank Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020, Kejari Nunukan telah menetapkan 6 tersangka yang terdiri dari 4 warga sipil dan dua ASN.

Masing masing, KS selaku Direktur PT. KCI di Jakarta Utara. KS merupakan distributor pada kegiatan tahun 2018. Lalu MS, eks tenaga honorer pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Nunukan.

MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019.  Lalu Y sebagai Direktur CV. YGB, selaku supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2020.

Dan dua ASN pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Nunukan. Keduanya adalah, ZS yang merupakan PPTK pada kegiatan tahun 2018. Kemudian ASN berinisial E, yang merupakan mantan Kabid PKP pada DPUPRPKP Nunukan, KPA, PPK, dan PPSPM pada kegiatan tahun 2018, 2019, dan 2020.

Perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara dengan perhitungan sementara oleh tim penyidik sebesar Rp 3.634.500 .000.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/25/101713678/lagi-tersangka-kasus-korupsi-septik-tank-di-nunukan-kembalikan-kerugian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke