Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembuh dari Covid-19, Penyuap Eks Kepala BPN Lebak Dibui

Kompas.com - 22/11/2022, 20:58 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan EHP, penyuap mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi (AM).

Tersangka EHP diduga memberikan hadiah atau gratifikasi kepada AM sejumlah Rp 15 miliar untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan dokumen pertanahan berupa hak atas tanah sejak tahun 2018 hingga 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan  EHP sebagai tersangka sejak pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Proses Hukumnya Dinilai Kilat, Nikita Mirzani Sebut Polda Banten Tebang Pilih

Setelah lima jam diperiksa, pukul 18.00 WIB, EHP diputuskan ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

"Pada hari ini tim penyidik berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan di Rutan Klas II B Pandeglang," ujar Ivan melalui keterangan tertulisnya. Senin (22/11/2022).

Penahanan, lanjut Ivan, dilakukan selama 20 hari terhitung 22 November 2022 sampai dengan  11 Desember 2022.

Baca juga: Terlibat Suap Tes Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades Diringkus Polda Jateng

Sedangkan alasan penahanan, kata Ivan, berdasarkan syarat obyektif yaitu mengingat ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, dan syarat subyektif yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Baru dilakukan penahanan terhadap tersangka karena sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19, dan baru hari ini dinyatakan sembuh dari Covid-19," kata Ivan.

Terhadap tersangka EHP, penyidik mempersangkakan melanggar pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ivan menambahkan, dalam kasus tersebut penyidik menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala BPN/ART Banten inisial AM dan seorang honorer DER sebagai penerima suap per 20 Oktober 2022.

Sedangkan pemberi suap atau calo tanah juga telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka insial S alias MS dan EHP.

"Dua orang yakni AM dan DER sudah dilakukan penahanan Rutan, untuk tersangka S dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatan," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com