Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 8 Tahun di Lubuklinggau Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibu Kandung

Kompas.com - 22/11/2022, 12:10 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan inisial AN (8) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pacar ibunya sendiri.

Akibat kejadian tersebut, pelaku SH (46) kini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau usai dilaporkan oleh orangtua AN.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (19/11/2022), di mana tersangka SH berkunjung ke rumah korban untuk menemui ibu dari AN.

AN yang saat itu sedang menonton TV di rumah mendadak dipanggil oleh SH untuk duduk di sampingnya. Sementara, ibu korban ketika itu sedang berada di belakang rumah.

Baca juga: Siswi SMP di NTT Diduga Diperkosa dan Dibunuh, Terduga Pelaku Ditangkap

“Ketika korban mendekat pencabulan itu dilakukan oleh tersangka, korban sempat teriak tapi diancam oleh pelaku,” kata Robi, Selasa (22/11/2022).

Usai melakukan aksinya, SH pun pamit untuk pulang ke rumah. Namun, kecurigaan ibu korban muncul saat melihat adanya cairan warna kuning yang menempel di celana dalam AN.

Saat dibujuk, AN pun bercerita kepada ibunya bahwa ia telah dicabuli oleh SH.

“Ibu korban akhirnya melapor ke kami, sehingga tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah. Antara ibu korban dan pelaku memang sepasang kekasih,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku baru pertama kali melakukan aksi cabul itu kepada AN. Meski demikian, penyidik masih akan melakukan pendalaman termasuk dugaan pelaku yang memiliki ketertarikan dengan anak kecil.

“Masih akan diperiksa apakah pelaku ini juga pedofilia, kami akan terus kembangkan,” jelasnya.

Baca juga: Ayah di Manggarai Barat Cabuli 3 Anak Kandungnya

Atas perbuatannya, SH pun terancam dikenakan dikenakan pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Buka Peluang Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Banyumas

Gerindra Buka Peluang Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Banyumas

Regional
Cari Sampah, Pemulung Asal Semarang Temukan Mayat Bayi di Tong Sampah

Cari Sampah, Pemulung Asal Semarang Temukan Mayat Bayi di Tong Sampah

Regional
AC Tak Berfungsi, Pesawat Garuda Angkut Jemaah Haji Makassar 'Delay' 6 Jam

AC Tak Berfungsi, Pesawat Garuda Angkut Jemaah Haji Makassar "Delay" 6 Jam

Regional
Pasangan Remaja di Simalungun 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Pasangan Remaja di Simalungun 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Regional
2 Orang Panwascam Pilkada Magelang Diambil Sumpah Terpisah, Ada Apa?

2 Orang Panwascam Pilkada Magelang Diambil Sumpah Terpisah, Ada Apa?

Regional
Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

Regional
Banjir Bandang di OKU, 5 Orang di Dalam Truk dan Mobil Hilang Terseret

Banjir Bandang di OKU, 5 Orang di Dalam Truk dan Mobil Hilang Terseret

Regional
Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

Regional
Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Regional
Pulang Beli Pulsa, Remaja di Pontianak Diperkosa Bos Bengkel Cat

Pulang Beli Pulsa, Remaja di Pontianak Diperkosa Bos Bengkel Cat

Regional
Pemulung di Tembalang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah

Pemulung di Tembalang Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik di Tong Sampah

Regional
Banjir Kepung Landak Kalbar, 37 Desa Terendam, Ribuan Warga Mengungsi

Banjir Kepung Landak Kalbar, 37 Desa Terendam, Ribuan Warga Mengungsi

Regional
Dusun di 2 Kecamatan Pinggiran Rawa Pening Banjir, Aktivitas Warga Terganggu

Dusun di 2 Kecamatan Pinggiran Rawa Pening Banjir, Aktivitas Warga Terganggu

Regional
Kunjungi Pegi, Sang Ibu: Jika Tidak Melakukan, Jangan Katakan Iya meski Wajahmu sampai Bonyok

Kunjungi Pegi, Sang Ibu: Jika Tidak Melakukan, Jangan Katakan Iya meski Wajahmu sampai Bonyok

Regional
Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo lewat PDI-P

Jelang Penutupan, 21 Orang Daftar Bakal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo lewat PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com