Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan BUMN di Bengkulu Cabuli Anak Tiri, Sempat Ancam Korban

Kompas.com - 14/11/2022, 08:19 WIB
Firmansyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Macan Gading Polresta Bengkulu membekuk NG (36), seorang pria karyawan salah satu BUMN karena melakukan aksi cabul dan asusila terhadap anak tirinya berusia 13 tahun pada Sabtu (12/11/2022).

NG ditangkap berawal dari laporan isterinya ke Mapolresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, melalui Kasie Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto saat dikonfirmasi mengungkapkan, tersangka NG ditangkap pada Sabtu pukul 16.00 wib.

Baca juga: Cabuli Tiga Anak, Guru Silat di Bangka Selatan Dihukum 18 Tahun Penjara

Kasie Humas menjelaskan, tersangka dilaporkan istrinya setelah mendengar pengakuan dari anak kandungnya yang merupakan anak tiri dari tersangka. Korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka NG.

"Adapun aksi bejat yang dilakukan tersangka berawal saat memaksa korban dengan mengancam korban," ungkap Sugiharti melalui pesan singkat, Senin (14/11/2022).

Setelah mengancam korban, pelaku memaksa korban melepas pakaiannya dan mulai melakukan pencabulan.

"Tersangka menggerayangi dan mencium korban dan menyuruh korban untuk melakukan oral seks," kata Sugiharti.

"Aksi ini pada saat rumah dalam keadaan kosong dan seluruh pintu dikunci oleh tersangka, setelah selesai melakukan pencabulan tersebut lalu tersangka mengancam korban agar jangan memberi tau ibunya," sambung dia.

Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Putri Kandung di NTT, Terungkap Setelah Tepergok Istri

Kasie Humas mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Bengkulu dan dari aksi cabul yang dilakukan oleh tersangka tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa satu celana warna hitam bergaris oranye, satu baju lengan panjang warna merah, satu celana dalam warna putih, bra warna putih, serta satu dress warna hitam.

Polisi menjerat tersangka denga pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com