MANOKWARI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan mantan kepala cabang bank Papua berinisial SA sebagai tersangka kasus korupsi kredit KPR fiktif.
SA ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di kantor Kejaksaan Tinggi Manokwari, Senin (7/11/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 6 November 2022
Mulanya, SA sempat hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.
Namun dia kembali ke ruangan penyidik lantaran akses Jalan Pahlawan dan Jalan Yossudarso dipalang oleh warga.
Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Syambas Hasbullah mengatakan, untuk mempermudah penyidikan, tersangka SA ditahan.
"Tersangka SA dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Manokwari berdasarkan surat perintah penahanan kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata dia, Senin.
Baca juga: Diduga Sakau Saat Upacara, Seorang Siswa di Manokwari Simpan 11 Paket Ganja
Setelah situasi normal, tersangka akan dibawa ke Lapas.
SA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan kredit kepemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan.
Sebelum SA, ada dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.