JAYAPURA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022) siang.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 90 menit. Tim dokter dari pihak KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe.
"Setelah proses kurang lebih satu setengah jam di kediaman bapak gubernur, yang pertama memberikan pelayanan kesehatan yang dilakukan empat dokter dari kita (KPK)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Jayapura, Kamis.
Baca juga: KPK Periksa Lukas Enembe Selama 2 Jam di Kediaman Pribadinya
Firli menyebutkan, Lukas Enembe yang telah dijadikan tersangka kasus gratifikasi, bersikap kooperatif setelah sebelumnya proses pemanggilan Lukas sempat menjadi polemik.
"Permintaan keterangan kepada Lukas Enembe, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi, itu sudah selesai. Pemeriksaan tadi cukup lancar, beliau sungguh kooperatif," kata dia.
Firli enggan mengungkapkan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada Lukas Enembe. Dia menekankan bahwa Lukas sudah memberi keterangan yang diperlukan.
"Tadi beliau (Lukas Enembe) sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait beberapa hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK," ucapnya.
Baca juga: Didampingi Kapolda dan Pangdam, Ketua KPK Pimpin Pemeriksaan Lukas Enembe di Jayapura
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.