Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah di Wonogiri Perkosa Anak Kandung di Kamar Hotel hingga Hamil

Kompas.com - 23/10/2022, 08:25 WIB
Muhlis Al Alawi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Tim Satreskrim Wonogiri, Jawa Tengah, menangkap DS (36), seorang ayah asal Karanganyar, setelah memerkosa anak kandungnya sendiri.

Korban yang berinisial AK (16) diperkosa di sebuah kamar hotel di Bumi Gaplek, dengan keluarganya langsung melaporkannya ke polisi.

"Jadi tersangka DS, terduga pelaku persetubuhan anak kandung ditangkap kemarin di kediamamnya di Karanganyar," ujar Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono, Minggu (23/10/2023).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Cerita pada Temannya

Iwan mengatakan, aksi bejat sang ayah mulai terungkap saat ibu korban berada di rumah ibu kandungnya. Di rumah itu menemukan sebuah obat di tempat tidur korban.

Lantaran curiga, ibu korban lalu menanyakan obat itu kepada ayah korban melalui pesan WhatsApp. Tak berapa lama kemudian, DS menyebut obat yang ditemukan itu adalah obat telat haid milik korban.

Tak puas dengan jawaban tersangka DS, ibu korban lalu menanyai anaknya sendiri. Namun saat ditanya korban justru malah menangis.

"Keesokan harinya ditanyai oleh keluarganya. Korban mengakui jika telah hamil sembari menangis. Korban pun mengakui jika yang menyetubuhi adalah ayahnya," ujar Iwan.

Mendengar penjelasan itu, keluarga lalu meminta penjelasan kepada tersangka DS. Kepada keluarga, tersangka DS mengakui memerkosa korban.

Alasannya, saat diperkosa korban sudah dalam keadaan tidak perawan lagi.

Lantaran tidak terima dengan perbuatan tersangka DS, keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Wonogiri.

"Keluarga lalu melaporkan kasus itu ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri karena kejadian persetubuhan tersebut berada di wilayah hukum Polres Wonogiri," jelas Iwan.

Kepada polisi, tersangka DS menyetubuhi korban di sebuah hotel di Kota Wonogiri beberapa waktu lalu hingga akhirnya membuat korban hamil.

Tersangka DS dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal ancaman maksimal hukumannya 15 tahun penjara.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Riau, Terungkap Setelah Korban Kabur dari Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com