Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Riau Tangkap Harimau Sumatera dengan Cara Dijerat, Tulangnya Dijual

Kompas.com - 20/10/2022, 13:20 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria di Riau, R (43) menangkap dan membunuh harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Pelaku lalu menjual tulang-tulangnya. 

Karena perbuatan tersebut, warga Kecamatan Batang Gangsal ini pun ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Dari tangan pelaku, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu menyita barang bukti tulang belulang harimau yang akan dijual.

Baca juga: Harimau Sumatera Muncul ke Permukiman Warga di Riau akibat Hutan Dibabat, BBKSDA: Habitatnya Sudah Terganggu

"Pelaku R ditangkap pada Rabu (19/10/2022). Barang bukti tulang belulang satu ekor harimau sumatera," ujar Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menangkap harimau di hutan dengan cara dijerat. Ia kemudian menunggu harimau tersebut mati hingga menjadi bangkai. 

"Setelah harimau menjadi bangkai, barulah pelaku mengambil tulang belulangnya," kata Misran.

Misran menjelaskan, aksi pelaku ini terungkap setelah adanya laporan dari petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Inhu terkait penjualan tulang harimau sumatera.

Baca juga: Detik-detik Wanita Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Riau, Disaksikan Suami hingga Tak Ada yang Berani Mendekat

Selanjutnya petugas TNBT berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu. Tim kemudian menangkap pelaku dengan cara berpura-pura membeli tulang harimau pada pelaku.

"Anggota melakukan undercover buy, dan membuat janjian transaksi dengan pelaku. Pada saat melakukan penjualan, anggota langsung mengamankan pelaku," kata Misran.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku, tulang harimau berada di rumahnya. Petugas kemudian membawa pelaku ke rumahnya untuk mengambil barang bukti. 

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Misran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi 'Online' Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Komplotan Penjual Akun WhatsApp Judi "Online" Ditangkap, Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Regional
Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Bukan Demo di Jalan Raya, SPSI Babel Kerahkan Ribuan Buruh ke Pantai Wisata

Regional
Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Belum Ada Calon Lain, PKB Semarang Dukung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng

Regional
Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Seorang Penumpang Kapal KMP Lawit Terjun ke Laut, Pencarian Masih Dilakukan

Regional
Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Mabuk Saat Mengamen, 2 Anak Jalanan di Lampung Rampok Pengguna Jalan

Regional
'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com