Salin Artikel

Pria di Riau Tangkap Harimau Sumatera dengan Cara Dijerat, Tulangnya Dijual

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria di Riau, R (43) menangkap dan membunuh harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Pelaku lalu menjual tulang-tulangnya. 

Karena perbuatan tersebut, warga Kecamatan Batang Gangsal ini pun ditangkap Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Dari tangan pelaku, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu menyita barang bukti tulang belulang harimau yang akan dijual.

"Pelaku R ditangkap pada Rabu (19/10/2022). Barang bukti tulang belulang satu ekor harimau sumatera," ujar Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menangkap harimau di hutan dengan cara dijerat. Ia kemudian menunggu harimau tersebut mati hingga menjadi bangkai. 

"Setelah harimau menjadi bangkai, barulah pelaku mengambil tulang belulangnya," kata Misran.

Misran menjelaskan, aksi pelaku ini terungkap setelah adanya laporan dari petugas Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Inhu terkait penjualan tulang harimau sumatera.

Selanjutnya petugas TNBT berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu. Tim kemudian menangkap pelaku dengan cara berpura-pura membeli tulang harimau pada pelaku.

"Anggota melakukan undercover buy, dan membuat janjian transaksi dengan pelaku. Pada saat melakukan penjualan, anggota langsung mengamankan pelaku," kata Misran.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku, tulang harimau berada di rumahnya. Petugas kemudian membawa pelaku ke rumahnya untuk mengambil barang bukti. 

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Misran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/132006778/pria-di-riau-tangkap-harimau-sumatera-dengan-cara-dijerat-tulangnya-dijual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke