CILACAP, KOMPAS.com - Guru mengaji di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang mencabuli sembilan anak di bawah umur harus meringkuk di balik jeruji besi.
Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, pelaku berinisial M (41) mengimingi-imingi para korban dengan memberikan uang jajan.
"Pelaku mencabuli korban dengan memberikan iming-iming memberikan uang jajan sebesar Rp 10.000," ungkap Suryo kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Guru Ngaji di Cilacap Cabuli 9 Anak di Bawah Umur
Untuk memudahkan perbuatan bejatnya, pelaku mencabuli para korban dengan cara dipanggil satu per satu untuk mengaji.
"Metode mengajinya setiap santriwati dipanggil satu per satu ke depan, supaya korban mau dan mudah dicabuli oleh pelaku," ujar Suryo.
Baca juga: Cabuli Santrinya, Seorang Guru Mengaji di Muna Diringkus Polisi
Namun perbuatan itu akhirnya terbongkar setelah salah satu korban melapor kepada orangtuanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu untuk memenuhi hasrat seksual.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya," jelas Suryo.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji di Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya ia diduga telah mencabuli sembilan anak di bawah umur saat sedang mengaji di Tempat Pendidikan Alquran (TPQ).
Pelaku mengaku melakukan perbuatan itu sejak bulan Januari hingga Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.