CILACAP, KOMPAS.com - Seorang guru ngaji di Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya pria berinisial M (41) ini diduga telah mencabuli sembilan anak perempuan di bawah umur saat sedang mengaji di Tempat Pendidikan Alquran (TPQ).
Baca juga: Subchi, Terdakwa Pencabulan Santriwati Jombang, Dituntut 16 Tahun Penjara
Wakapolresta Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah salah satu korban mengadu kepada orangtuanya.
"Korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada keluarganya bahwa pelaku telah mencabuli korban saat sedang mengaji," kata Suryo kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: JPW Sebut Polresta Lamban dalam Penanganan Kasus Pencabulan Difabel di Tegalrejo Kota Yogyakarta
Mendengar cerita tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Mapolresta Cilacap. Tak lama kemudian, pelaku ditangkap.
Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata pelaku telah melakukan perbuatan tersebut terhadap sembilan anak. Para korban berumur antara 8 hingga 12 tahun.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu sejak bulan Januari hingga Oktober 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.