Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 1 Juta untuk Warga Semarang yang Memberi Uang ke Pengamen Tak Berlaku di Permukiman

Kompas.com - 17/10/2022, 16:26 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang menegaskan, jika memberi uang dan barang kepada pengamen, badut dan manusia silver bisa didenda Rp 1 juta.

Kepala Seksi Tuna Susila dan Perdagangan Orang (Kasi TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang Bambang Sumedi mengatakan, pengamen, badut, dan manusia silver masuk daftar pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT).

"Jika ada yang memberi barang atau uang di jalan atau tempat umum, bisa terkena denda Rp 1 juta," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Di Semarang, Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang Pengemis, Ini Kata Warga

Denda Rp 1 juta itu tak berlaku jika para PGOT memasuki perkampungan atau permukiman warga. Hal itulah yang membuat banyak pengemis dan pengamen masuk permukiman warga.

"Sehingga pengamen, manusia silver, dan badut juga sudah masuk ke kampung," ujarnya.

Untuk itu, Dinsos Kota Semarang, Satpol PP, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang bekerja sama untuk memerintahkan lurah dan camat memasang spanduk.

"Spanduk itu berisi larangan pengemis dan pengamen dilarang masuk ke wilayah permukiman warga," imbuhnya.

Baca juga: Denda Rp 1 Juta bagi Pemberi Uang ke Pengemis dan Gelandangan di Semarang Tuai Pro Kontra

Langkah tersebut terpaksa dia lakukan untuk mempersempit ruang gerak pengemis dan pengamen. Sampai saat ini, upaya tersebut sudah cukup bagus.

"Gerak pengemis dan pengamen semakin sempit bahkan hampir tidak ada," paparnya.

Selain itu, sampai saat ini sudah banyak warga yang sadar dan mengerti jika memberi uang atau barang kepada PGOT di Kota Semarang itu dilarang.

"Sampai saat ini belum ada warga yang didenda karena memberi uang atau barang kepada PGOT. Kita akan terus kawal," paparnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran nomor B/5819/460/X/2022.

Pada No 3 poin B yaitu setiap RT atau RW diwajibkan memasang spanduk larangan pengamen dan pengemis masuk permukiman warga.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 30 yang mengatur soal denda Rp 1 juta bagi pemberi barang atau uang kepada PGOT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Air Danau Kelimutu Ende Berubah Warna, Ini Penjelasan Badan Geologi

Air Danau Kelimutu Ende Berubah Warna, Ini Penjelasan Badan Geologi

Regional
Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Mobil Travel Terjun ke Sungai di Musi Rawas, 4 Korban Tewas

Regional
Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Laga Final Persib vs Madura, Polisi Pertebal Pengamanan

Regional
Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Jembatan Kawanua di Maluku Tengah Putus, Akses Transportasi 3 Kabupaten Lumpuh

Regional
Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Trauma, Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Takut Masuk Rumah

Regional
Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Detik-detik Waisak di Candi Borobudur, 866 Personel Gabungan Disiagakan

Regional
Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Dicabuli 8 Orang Pria

Regional
Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Pagi Ini Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus

Regional
Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Wali Kota Makassar Danny Pomanto jadi Narasumber dan Penanggap di 10th WWF 2024

Regional
Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Kapal Nelayan Hilang Kontak di Perairan Rokan Hilir Riau, 2 Korban dalam Pencarian

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com