Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tanjungpinang Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/09/2022, 18:30 WIB
Elhadif Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 20 bulan penjara atau 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa perkara BBM bersubsidi, Imam Arifin.

Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim, Isdaryanto, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/9/2022).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Isdaryanto.

Baca juga: Truk Bekas Perusahaan Minuman Dipakai untuk Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim menyatakan Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran, terkait penyelewengan BBM solar bersubsidi.

Imam dinyatakan melanggar Pasal 55 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Putusan lainnya yang dijatuhkan hakim adalah pidana denda senilai Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Bambang Wiradhany dan terdakwa Imam sama-sama menyatakan menerima.

Untuk barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang LGX warna hitam Dof BP 1993AE dan Bio Solar Subsidi sekitar 420 liter diputuskan disita untuk negara.

Baca juga: Rumah Penampungan TKI Ilegal di Tanjungpinang Digerebek, Tiap Orang Setor Rp 6 Juta

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Imam Arifin mengambil minyak solar bersubsidi, dengan menggunakan Mobil Kijang Kapsul warna Hitam BP 1993 AE ke SPBU Jalan MT Haryono KM 3 Tanjungpinang.

Mobil yang dibawa terdakwa telah dimodifikasi di bagian tangki BBM-nya, sehingga memiliki kapasitas 480 liter.

Di SPBU Jalan MT Haryono, terdakwa melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang-ulang.

Namun saat mengisi BBM, terdakwa beserta mobil yang digunakannya diamankan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com