Salin Artikel

Terdakwa Penyelewengan BBM Bersubsidi di Tanjungpinang Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 20 bulan penjara atau 1 tahun 8 bulan terhadap terdakwa perkara BBM bersubsidi, Imam Arifin.

Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim, Isdaryanto, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (27/9/2022).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Imam Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Isdaryanto.

Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim menyatakan Imam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran, terkait penyelewengan BBM solar bersubsidi.

Imam dinyatakan melanggar Pasal 55 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Putusan lainnya yang dijatuhkan hakim adalah pidana denda senilai Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Bambang Wiradhany dan terdakwa Imam sama-sama menyatakan menerima.

Untuk barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang LGX warna hitam Dof BP 1993AE dan Bio Solar Subsidi sekitar 420 liter diputuskan disita untuk negara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Imam Arifin mengambil minyak solar bersubsidi, dengan menggunakan Mobil Kijang Kapsul warna Hitam BP 1993 AE ke SPBU Jalan MT Haryono KM 3 Tanjungpinang.

Mobil yang dibawa terdakwa telah dimodifikasi di bagian tangki BBM-nya, sehingga memiliki kapasitas 480 liter.

Di SPBU Jalan MT Haryono, terdakwa melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang-ulang.

Namun saat mengisi BBM, terdakwa beserta mobil yang digunakannya diamankan polisi.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/28/183006178/terdakwa-penyelewengan-bbm-bersubsidi-di-tanjungpinang-divonis-1-tahun-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke