TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan satu unit truk boks yang diduga melakukan aktifitas ilegal terkait bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (23/9/2022).
Truk itu dan sopirnya diamankan di SPBU Jalan Raja Haji Fisabilillah, KM 8 Kota Tanjungpinang.
Polisi menduga truk merupakan sarana yang digunakan untuk pelangsiran BBM bersubsidi.
Baca juga: Demo BBM di Bandung Ricuh, 10 Mahasiswa Diamankan, 2 DPO
Sebelum dibawa polisi, truk tersebut dikabarkan telah mengisi BBM jenis solar sebanyak dua kali.
BBM itu kemudian dibawa dan disalin di sebuah rumah yang berada tak jauh dari SPBU KM 8.
Aparat kepolisian mengamankan truk dan supirnya ketika hendak melakukan pengisian kembali.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan telah mengamankan sebuah truk yang diduga melakukan aktifitas ilegal BBM bersubsidi.
Ronny menyebutkan, turut mengamankan dua orang bersama dengan truk tersebut.
"Iya, tadi diamankan. Indikasi (pelanggaran) ada. Tapi anggota masih lakukan pemeriksaan. Keduanya masih di-BAP. Saya lagi menunggu laporan anggota. Kan masih ada waktu 1x24 jam. Nanti hasilnya akan kami sampaikan," kata Ronny yang dihubungi melalui telepon selulernya.
Baca juga: Kouta BBM Bersubsidi Terbatas, Nelayan di Dumai Mengeluh Tak Bisa Melaut
Saat ini truk box bernomor polisi BP 8087 TA terparkir di halaman Mapolresta Tanjungpinang.
Di truk berwarna orange tersebut tertempel sebuah produk minuman teh.
Dari hasil pemeriksaan sementara, truk itu telah dilelang oleh perusahaan teh.
"Informasi yang kita peroleh, mobil sudah dilelang oleh PT Sosro. Kenapa masih ada stiker itu, kita akan dalami juga," sebut Ronny.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.