SEMARANG, KOMPAS.com - Abdul Wahab (42) dan Arif Riska Yuliadi (28), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap Polda Jateng.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kedua tersangka ditangkap Polda Jateng karena penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Para tersangka membeli solar dari beberapa SPBU dengan mobil yang sudah dimodifikasi dengan tambahan tangki," jelasnya kepada awak media di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).
Baca juga: Dua Pria di Sulut Penimbun 1.217 Liter Solar di Perkebunan Ditangkap
Dia mengatakan kedua tersangka diwadahi oleh salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Kudus.
"Setelah itu solar yang ditimbun itu dijual ke perusahaan bidang industri hingga lintas kota," ungkapnya.
Dari penangkapan itu disita barang bukti berupa Solar subsidi 12 ton, 17 toren berisi 12 Ton, 1 mobil tangki berkapasitas 8 ton, dan 1 mobil Box berisi 30 Jeriken.
"Kasus yang di Kudus menjadi salah satu kasus menonjol yang diungkap Polda Jateng," ujarnya.
Sementara itu, salah satu tersangka Arif Riska Yuliadi mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan. Daerah operasinya berada di SPBU Tanjung Kabupaten Kudus.
"Sekali ambil bisa tiga jeriken," paparnya.
Setiap kali menjalankan aksinya, Arif harus memberikan uang Rp 70.000 hingga Rp 80.000 kepada oknum pegawai SPBU agar aksinya berjalan mulus.
"Setiap 100 liter saya kasih uang Rp 70.000 sampai Rp 80.000," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.