KEEROM, KOMPAS.com - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial HL (68), ditangkap polisi karena diduga berulang kali mencabuli seorang remaja berinisial TL (16).
Perbuatan itu dilakukan pelaku di Kampung Dukwia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua.
Baca juga: Diduga Sakit Hati, Seorang Pria di Keerom Aniaya Tetangganya hingga Tewas
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung menangkap lansia itu di Jalan Arso VII, Kabupaten Keerom, Selasa (27/9/2022).
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/ 318/ IX/ 2022/ SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 25 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait kepada Kompas.com, (28/9/2022).
Menurut Jetny, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku merupakan bapak tiri korban.
“Pelaku merupakan bapak tiri, sehingga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang merupakan anak tirinya,” tuturnya.
Pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Jetny menambahkan, pelaku diduga mencabuli anaknya sebanyak 10 kali, terhitung dari Februari 2021.
“Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban Jalur V Arso VIII Kamp. Dukwia Arso VIII Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom,” katanya.
Baca juga: Polisi Tertibkan Penambangan Ilegal di Sungai Takai Senggi Keerom Papua
Saat ini pelaku telah ditahan di sel Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tahan dan akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.