KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - K (32), suami yang ditangkap karena membakar istrinya, SA (25) adalah seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kini, pelaku K kembali mendekam di penjara.
Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana mengatakan, polisi sudah menahan pelaku kejahatan yang membakar istrinya tersebut.
Pelaku K merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja keluar dari penjara. Hal itu diketahui setelah polisi menangkap K karena membakar istrinya.
"Dia (K) baru keluar dari penjara masa hukuman 2,5 tahun kasus curanmor," kata Desi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022).
Baca juga: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Lalu Mencoba Bunuh Diri
Bukannya bertaubat, K justru kembali melakukan tindakan kejahatan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kata Desi, K yang juga merupakan seorang suami ini tega membakar istrinya berinisial SA di rumahnya, Sabtu (17/9/2022).
Padahal, K baru sehari keluar dari penjara atau tepatnya pada Jumat (16/9/2022) malam.
"1 hari baru pulang (bebas) Jumat malam Sabtu dan paginya kejadian bakar istri karena cemburu istri mainan ponsel terus," ujar Desi.
Atas perbuatannya, K terancam pasal berlapis. Hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasalnya berlapis, 1 pasal 187 aja sudah jelas 20 Tahun ancaman pidananya," jelas Desi.
Seperti diketahui, seorang suami berinisial K (32) tega membakar istrinya, SA (25) di rumah mereka, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/9/2022) pagi.
Pangkal masalahnya, K cemburu karena sang istri diduga menghubungi pria lain melalui ponselnya.
Sebelum dibakar, korban sempat terlibat pertengkaran dengan suaminya.
"Jadi berdua ini cek-cok, ribut dulu. Namanya masalah rumah tangga gtu ya (bertengkar)," kata Kapolsek Sukamakmur Iptu Sutopo Pranolo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Amarah pelaku semakin menjadi-jadi saat korban masuk ke kamar lalu sibuk bermain handphone. Ia menganggap istrinya itu tidak becus mengurus dan melayani suami.