KUPANG, KOMPAS.com - Personel Jatanras Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA.
Dia ditangkap karena mencabuli M (14), siswi salah satu SMP di Kota Kupang.
Baca juga: Istri Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Terancam Penjara Seumur Hidup
"Pelaku kita amankan di kediamannya kemarin siang," ungkap Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Rishian Krisna, kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/9/2022).
Krisna menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika anggotanya menemukan M yang pergi dari rumahnya.
M, lanjut Krisna, menghilang dari rumahnya sejak Rabu (14/9/2022). Orangtuanya yang cemas, kemudian melapor ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mencari M di sejumlah tempat di Kota Kupang.
Setelah dicari, M ditemukan di tempat indekos pelaku AA, di jalan A Nisnoni, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Senin (19/9/2022).
Saat diperiksa polisi, M mengaku dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku.
M diketahui kabur dari rumahnya karena takut dimarahi orangtuanya. Saat kabur, dia bertemu dengan pelaku.
Pelaku yang membawa angkot, kemudian membawa M ke sejumlah tempat. Setelah itu M dibawa ke kamar kos AA.
Baca juga: Pria Asal Kupang Tewas Tersetrum Saat Cari Ikan Bersama Istri dan Anaknya di Sungai
Selain menangkap AA, polisi juga membekuk seorang pria berinisial AM karena ikut membantu saat mencabuli M.
"Pelaku sudah kita tahan dan akan kita proses hukum hingga tuntas," kata Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.