Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Curi 9 Laptop Milik Hotel di Gili Trawangan, Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/09/2022, 18:02 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK UTARA, KOMPAS.com - Pria berinisial ZH (21), Desa Salut, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, nekat mencuri laptop di sebuah hotel di Gili Trawangan. 

Pelaku merupakan pegawai yang masih berstatus training di hotel tersebut.

Baca juga: Ketua BPPD Lombok Tengah Jadi Tersangka Penipuan Tiket MotoGP Senilai Rp 62 Juta

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengungkapkan, peristiwa pencurian  tersebut terjadi pada Senin (12/9/2022).

"pelaku berinisial ZH (21) seorang pria yang beralamat Dusun Salut Timur Desa Salut Kecamatan Kayangan, di mana diduga pelaku yang baru training kerja di Office Enginnering selama empat minggu," kata Wayan melalui keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

Pelaku menggondol sembilan laptop milik hotel tersebut. Laptop tersebut biasa digunakan untuk mengontrol sejumlah pekerjaan di hotel.

"Adapun barang yang hilang berupa sembilan unit laptop," ungkap Wayan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga telah menjual sebagian barang curian itu kepada penadah berinisial JM (22), di Desa Lembah Sari, Batu Layar, Lombok Barat.

Setelah mendapat informasi itu, polisi mencoba memancing penadah dengan menawarkan lagi barang yang sama. Polisi dan penadah itu pun berencana bertemu untuk melakukan transaksi.

Saat transaksi, polisi meringkus penadah tersebut. Terduga penadah itu juga mengakui perbuatannya.

"Barang tersebut sebanyak lima biji masih di rumahnya dan Empat biji sudah terjual melalui online shop," kata Wayan.

Wayan mengungkapkan, tim kemudian berangkat ke daerah Wadon Batulayar untuk mengambil barang bukti tersebut.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 130 Juta, Sopir Asal Lombok Tengah Ditangkap di Bali

Dalam kasus itu, polisi menyita delapan laptop, satu ponsel, dan sebuah tas hitam.

"Tim kemudian membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Pemenang untuk proses lebih lanjut," ungkap  Wayan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Bakal Berkoalisi dengan Partai Pendukung Prabowo-Gibran

Regional
4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

4 Tahun Cabuli Anak Tirinya, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Kronologi Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali, Berawal dari Hubungan Sesama Jenis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com