Salin Artikel

Pegawai Curi 9 Laptop Milik Hotel di Gili Trawangan, Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku merupakan pegawai yang masih berstatus training di hotel tersebut.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta mengungkapkan, peristiwa pencurian  tersebut terjadi pada Senin (12/9/2022).

"pelaku berinisial ZH (21) seorang pria yang beralamat Dusun Salut Timur Desa Salut Kecamatan Kayangan, di mana diduga pelaku yang baru training kerja di Office Enginnering selama empat minggu," kata Wayan melalui keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

Pelaku menggondol sembilan laptop milik hotel tersebut. Laptop tersebut biasa digunakan untuk mengontrol sejumlah pekerjaan di hotel.

"Adapun barang yang hilang berupa sembilan unit laptop," ungkap Wayan.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga telah menjual sebagian barang curian itu kepada penadah berinisial JM (22), di Desa Lembah Sari, Batu Layar, Lombok Barat.

Setelah mendapat informasi itu, polisi mencoba memancing penadah dengan menawarkan lagi barang yang sama. Polisi dan penadah itu pun berencana bertemu untuk melakukan transaksi.

Saat transaksi, polisi meringkus penadah tersebut. Terduga penadah itu juga mengakui perbuatannya.

"Barang tersebut sebanyak lima biji masih di rumahnya dan Empat biji sudah terjual melalui online shop," kata Wayan.

Wayan mengungkapkan, tim kemudian berangkat ke daerah Wadon Batulayar untuk mengambil barang bukti tersebut.

Dalam kasus itu, polisi menyita delapan laptop, satu ponsel, dan sebuah tas hitam.

"Tim kemudian membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Pemenang untuk proses lebih lanjut," ungkap  Wayan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/09/16/180202178/pegawai-curi-9-laptop-milik-hotel-di-gili-trawangan-terancam-7-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke