BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu meringkus 4 dari 10 pelaku pemerkosa anak tunarungu, di Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Jumat (9/9/2022).
Ketiga pelaku yang diringkus yakni An (38), MM (48), LN (48) dan MY (21). Keempatnya diringkus tanpa perlawanan lalu digelandang ke Mapolres Bengkulu.
Baca juga: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Lampung, Korban Ditemukan Tewas di Kebun Karet
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan, dan Kanit Pidum Ipda Rido Fajri memimpin langsung penangkapan pelaku tersebut.
"Diringkusnya keempat pelaku ini bermula dari laporan korban pada keluarga. Lalu pihak keluarga melapor ke Mapolres Bengkulu dan segera kita tindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Sabtu (10/9/2022).
Kejadian itu bermula korban yang merupakan anak di bawah umur dijemput salah satu dari pelaku dan dibawa ke rumahnya. Kemudian korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara menariknya ke dalam kamar.
Setelah itu, giliran teman-teman pelaku menyetubuhi korban. Teman-teman pelaku memberikan uang secara bervariasi kepada korban.
Jorban semapt diancam oleh pelaku agar tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan sehingga melapor ke Polres Bengkulu.
"Keempat pelaku sudah ditangkap, ada 6 orang lagi masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.