MANADO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MS (19), warga Kecamatan Bintauan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, ditangkap Tim Resmob Polresta Manado, Sabtu (27/8/2022).
MS ditangkap setelah menjadi buronan kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial AT (21), warga Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Rabu (20/7/2022) sore.
"Pelaku ditangkap di area perkebunan wilayah Kecamatan Bintauan, Bolaang Mongondow Utara, pada Sabtu sekitar pukul 04.30 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Perkosa Gadis Difabel di Hutan, 1 Mahasiswa dan 3 Pelajar SMA Ditangkap Polisi
Kejadian ini berawal saat pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) masuk ke kamar korban dengan cara mendobrak pintu. Hal tersebut membuat korban terbangun.
Pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim namun ditolak. Pelaku langsung menarik paksa tangan korban kemudian membanting tubuhnya ke lantai hingga mengalami luka di bagian bibir.
"Setelah itu pelaku memperkosa korban, meski korban melakukan perlawanan," jelas Jules.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung melarikan diri. Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mapanget, beberapa waktu usai kejadian.
Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan. Namun pelaku telah kabur, hingga kemudian Polsek Mapanget menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penyelidikan lanjut, petugas pun mengetahui keberadaan pelaku lalu menangkapnya saat bersembunyi di perkebunan wilayah Bintauna.
"Pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.