Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pemkot Batu Ditetapkan Tersangka Korupsi BPHTB dan PBB

Kompas.com - 08/09/2022, 21:10 WIB
Nugraha Perdana,
Krisiandi

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan aparatur sipil negara (ASN) Badan Keuangan Daerah Kota Batu sebagai tersangka korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kamis (8/9/2022).

Selain ASN, Kejari Batu juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka. 

 

Satu tersangka berinisial AFR merupakan Staf Analis Pajak pada Bapenda Kota Batu. Sedangkan tersangka kedua yakni berinisial J yang berstatus pekerjaan sebagai swasta atau makelar tanah.

Keduanya diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1.084.311.510.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Kades dan Sekdes Matak Divonis 1 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak 17 Januari 2022 lalu.

Sebanyak 53 orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari ASN di lingkungan Pemkot Batu, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan wajib pajak.

Dari hasil penyidikan terungkap, perbuatan kedua tersangka terbukti melawan hukum dengan menurunkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau mengubah kelas obyek pajak tanpa penetapan oleh Wali Kota Batu.

Hal itu telah melanggar pasal 51 ayat (3) dalam Perda Kota Batu Nomor 7 tahun 2019 tentang Pajak Daerah jo pasal 15 ayat (3) Perwali Kota Batu Nomor 54 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB.

Tersangka AFR berperan sesuai jabatan dan kedudukannya sebagai operator aplikasi SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak).

Tersangka AFR telah mengubah NJOP dengan cara mengubah kelas obyek pajak, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) yang baru. Kemudian melakukan pencetakan SPPT-PBB dengan tidak sesuai ketentuan.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang," kata Edi saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis (8/9/2022).

Sedangkan tersangka J telah bekerja sama dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB yang kemudian mendapatkan keuntungan.

Perbuatan dari kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara karena terjadi selisih antara BPHTB dan PBB yang ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka.

Baca juga: Daftar Calon Anggota DPR Tak Harus Pakai SKCK, Boleh Eks Napi Korupsi

Kedua tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Maksimal hukuman penjara yang dikenakan kedua tersangka selama 20 tahun. Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, Dimyati Janji Gratiskan Pendidikan TK sampai S3

Regional
Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Suami di Bogor Pukul Istri Usai Disusul dan Disuruh Pulang Saat Nongkrong

Regional
Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Duel Berujung Maut Dua Pria di Bogor, Korban Dianiaya Sempat Minta Tolong Warga

Regional
Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Presiden Jokowi Akan Panen Raya Jagung di Sumbawa, 710 Personel Keamanan Disiagakan

Regional
Buruh Semarang Mengeluh 'Terlindas' Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Buruh Semarang Mengeluh "Terlindas" Gaji Rendah dan Tingginya Biaya Pendidikan Anak

Regional
Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Anak Punk Tewas Terlindas Saat Cegat Truk di Magelang

Regional
KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

KKB Bakar Gedung SD di Intan Jaya

Regional
Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi 'Online'

Komplotan di Palembang Jual 50.000 Nomor WhatsApp ke China dan Pakai buat Judi "Online"

Regional
Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Gempa M 4,9 Guncang Rote Ndao, NTT

Regional
Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Tak Ada Demo, Hari Buruh di Banyumas Diisi dengan Senam dan Bagi-bagi Hadiah

Regional
PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

PKB Semarang Buka Pendaftaran Pilkada 2024, Lima Nama Sudah Antre

Regional
Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Regional
Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Harga Bawang Merah di Kebumen Tembus Rp 70.000 Per Kilogram

Regional
Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Pembunuhan Pria di Jatibarang Semarang, 1 Ditangkap, 2 Masih Buron

Regional
Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan 'Driver' Ojek Rebutan Foto

Saat Jokowi Makan Malam di Mie Gacoan Mataram, Warga dan "Driver" Ojek Rebutan Foto

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com