PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Sebanyak dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi tunjangan perjalanan dinas.
Keduanya adalah Amri Cahyadi dan Hendra Appolo.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung juga menetapkan Sekretaris DPRD Bangka Belitung tahun 2017 berinisial S alias Udin dan mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung tahun 2017 berinisial DY sebagai tersangka.
Baca juga: 2 Eks Bupati dan Eks Ketua DPRD Kepulauan Natuna Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Penetapan tersangka dilakukan setelah kejaksaan mengantongi dua alat bukti.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Ketut Winawa mengatakan, penyelidikan telah dimulai sejak 30 November 2021.
Kemudian ditemukan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sampai 2021.
"Dari proses penyidikan dengan didukung dua alat bukti yang sah penyidik telah menetapkan empat tersangka," kata Ketut dalam keterangan pers tertulis, Kamis (8/9/2022).
"Akibat perbuatan tersangka kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 2,4 miliar," sambung Ketut.
Baca juga: Anggota DPRD Babel Purna Tugas Terima Uang Jasa Rp 30 Juta Per orang
Para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini para tersangka belum ditahan hingga adanya keputusan lanjutan dari tim penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.