KOMPAS.com - Pada 14 Agustus 1961, Gerakan Pramuka diperkenalkan sebagai sebuah gerakan kepanduan yang secara resmi berdiri di Indonesia
Peristiwa ini terjadi setelah Gerakan Pramuka secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961,
Baca juga: Isi Tri Satya Pramuka dan Maknanya
Pramuka yang merupakan singkatan dari Praja Muda Karana kemudian menjadi peleburan dari berbagai gerakan kepanduan yang telah ada sebelum pendiriannya.
Baca juga: Hymne Pramuka: Lirik, Makna, dan Penciptanya
Pada peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-45 di tahun 2006, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Lahirnya Gerakan Pramuka di Indonesia 14 Agustus 1961
Pelaksanaan Revitalisasi Gerakan Pramuka dalam upaya pemantapan organisasi kepanduan tersebut telah menghasilkan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tercantum kode kehormatan Pramuka. Salah satu kode kehormatan pramuka adalah Dasa Dharma.
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.