Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tahun Keistimewaan, Pemda DIY Minta Kalurahan Aktif Ajukan Proposal untuk Akses Danais

Kompas.com - 11/08/2022, 20:24 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Keistimewaan (UUK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berumur 1 dasawarsa.

UUK DIY tak bisa dilepaskan dengan Dana Keistimewaan (danais).

Untuk mengakses Danais, pihak desa atau kalurahan wajib mengajukan proposal ke pihak Paniradya Kaistimewaan DIY.

Baca juga: Pemprov DIY Sebut Rp 340 Miliar dari Dana Keistimewaan Dipakai untuk Penanganan Covid-19

 

Dari proposal tersebut nantinya ditentukan berapa danais yang diterima di tiap-tiap kalurahan sesuai dengan program kerja yang diajukan di tiap kalurahan.

Paniradya Pati Kaistimewaan DIY Aris Eko Nugroho mengatakan setiap kalurahan memiliki potensi masing-masing sehingga dalam menentukan besaran danais perlu didiskusikan, yakni melalui proposal.

"Kan ada keinginan mbok dibagi rata (danais), kalau kami punya contoh pada tahun 2021 saja dikasih angka rupiah aja ngoyak-ngoyake (mengejarnya) kaya gitu, kalau dibagi rata 1 miliar kami ke pusat (pertanggungjawaban) gimana," kata Aris ditemui di Kantor Paniradya Kaistimewaan, Kamis (11/8/2022).

Ia menjelaskan, jika danais tidak bisa dicairkan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan maka beresiko tidak memperoleh dana keistimewaan.

"Kami dapat Rp 1,32 triliun jangan dipahami kalau Yogya itu pasti dapat Rp 1,32 triliun. Kalau nanti tahap 1 cair, maka lanjut ke tahap 2, lanjut tahap ke 3, kalau gagal ya berhenti," jelas Aris.

Ia menambahkan, desa dapat mengakses danais sesuai dengan potensi masing-masing seperti wisata, budaya, enterpreneur, jika tidak mendapatkan predikat tetap bisa merasakan danais, sesuai 11 kebijakan strategis gubernur yang diatur dalam pergub 37 tahun 2021.

Sementara itu, 11 kebijakan strategis Gubernur, antara lain sebagai Desa Mandiri Budaya (Desa Budaya), Desa Prima, Desa Wisata, Desa Mandiri Pangan, Desa Preneur dan Desa Maritim, Padat karya semangat tata nilai ke-Yogyakartaan, Arsitektur Gaya Yogyakarta (RTLH), penanda keistimewaan (data dan potensi kalurahan

"Ada beberapa masyarakat yang merasa kami (masyarakat) tidak bisa mendapatkan (danais). Tetapi ada aturan yang kita buat kalau ada desa yang memiliki potensi budaya tetapi bukan desa budaya ya jangan ngaku-ngaku jadi desa budaya," kata dia.

Baca juga: Pemprov DIY Gunakan Dana Keistimewaan untuk Beli 2 Hotel di Jalan Malioboro

Tak hanya untuk untuk 11 kebijakan strategis Gubernur DIY saja, tetapi danais juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19.

Aris menyampaikan untuk penanggulangan Covid-19, danais sebesar Rp 30 miliar dialokasikan ke dana tidak terduga, sampai tahun ini masih tersisa Rp 7 miliar.

"Untuk penanggulangan Covid-19 untuk beli ambulans di yang ditempatkan di depan hotel mutiara (shelter isoman), Rp 30 miliar kita alokasikan ke dana tidak terduga," kata dia.

Selain itu, lanjut Aris, danais yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 yakni untuk jaga warga dengan total Rp 26 miliar.

Jaga warga juga harus menggunakan proposal masing-masing kalurahan.

"Proposalnya macam-macam ada yang digunakan rapat-rapat pembentukan jaga warga, digunakan membantu warga isoman, membeli APD, membeli alat-alat oksigen. Kita serahkan penuh ke kalurahan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

KSP Kopdit Pintu Air Minta Perbaikan Jalan, Pj Bupati Sikka: Saya Tidak Janji tapi Saya Catat

Regional
Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Keluarga Kalin Puas Pratu FS Jadi Tersangka, Minta Pelaku Dihukum Mati

Regional
3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

3 Desa di Bangka Belitung Terendam Banjir, 225 Jiwa Terdampak

Regional
Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Gara-gara Tak Dikasih Tembakau, ODGJ di NTT Aniaya Ayah dan Bunuh Kakeknya

Regional
Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Siswi SD di Padang Pariaman Tewas Terbakar Saat Gotong Royong di Sekolah, Luka Bakar 80 Persen

Regional
Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Kapal Pengangkut Karam, 40 Ton Beras Bulog Basah

Regional
Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Jalur Pantura Semarang-Demak Macet Parah, Apa Penyebabnya?

Regional
Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Jalan Provinsi dan Negara di Rejang Lebong Terhantam Longsor

Regional
Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Seorang Anak Hilang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap

Regional
Warung Seblak di Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, Pemilik Hanya Terima 20 Orang

Warung Seblak di Ciamis Diserbu Ratusan Pelamar Kerja, Pemilik Hanya Terima 20 Orang

Regional
Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap

Cerita Pengacara Vina Cirebon, Suami Dibunuh 6 Tahun Lalu di Lampung dan 7 Pelakunya Belum Ditangkap

Regional
Warga Lampung Barat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Warga Lampung Barat Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Regional
Mandi di Laut, 4 Orang di Purworejo Terseret Ombak, 1 Belum Ditemukan

Mandi di Laut, 4 Orang di Purworejo Terseret Ombak, 1 Belum Ditemukan

Regional
Status Gunung Kelimutu Naik dari Level Normal ke Waspada

Status Gunung Kelimutu Naik dari Level Normal ke Waspada

Regional
Kawah Panas Bumi Erupsi, Aktivitas Pertanian dan Pariwisata Dihentikan Sementara

Kawah Panas Bumi Erupsi, Aktivitas Pertanian dan Pariwisata Dihentikan Sementara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com