YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membeli dua hotel yang berada di Jalan Malioboro menggunakan dana keistimewaan.
Pembelian dengan dana keistimewaan karena Jalan Malioboro akan diajukan keOrganisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO) sebagai sumbu filosofis warisan dunia.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, pembelian hotel terkait dengan fungsi-fungsi keistimewaan terutama terkait dengan sumbu filosofis.
"Karena pengadaan hotel itu terkait fungsi-fungsi keistimewaan terutama sumbu filosofis," kata Aji ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Dana Keistimewaan, Sultan HB X dan Paku Alam IX Terima Gaji?
Dia menjelaskan sumbu filosofis sudah mulai diajukan ke UNESCO sejak beberapa tahun lalu.
Untuk realisasi tahap awal, Pemerintah DIY membeli bekas Gedung Bioskop Indra yang berada di Jalan Malioboro.
"Pemerintah daerah sudah rencanakan mencari solusi kondisi Malioboro, dalam rangka memenuhi usulan kita kepada UNESCO akan dikembalikan seperti semula. Agar dapat sertifikat sumbu filosofis warisan dunia kita atasi dengan, salah satunya pembelian gedung bioskop eks Indra untuk UMKM. Ternyata kurang, kita cari jalan lain lalu ada penawaran dari Hotel Mutiara," kata dia.
Disinggung terkait soal kabar pembelian dua hotel di bagian utara maupun selatan menelan Rp 170 miliar, Aji tidak merinci secara detail.
"Kalau total pembeliannya saya lupa detailnya," kata dia.
Baca juga: Cuma Didapat Yogyakarta, Apa Itu Dana Keistimewaan?
Pembelian dua hotel ini mendapatkan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu agar segera dimanfaatkan.
Terkait itu, Pemerintah DIY sedang melakukan kajian terhadap kedua hotel tersebut.