Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung

Kompas.com - 01/08/2022, 17:00 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara di jalan raya.

Dengan memiliki SIM, pengendara telah membuktikan sebagai warga yang telah memenuhi syarat untuk mengemudi kendaraannya di jalan raya.

Akan tetapi, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah tanggal penerbitannya. Oleh sebab itu, setiap pemilik perlu memastikan agar SIM miliknya tetap berlaku.

Masyarakat pun bisa memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah, baik offline maupun online, seperti yang ada di Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain melalui jaringan yang tersedia, warga Kota Bandung kini dapat memperpanjang SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Jalan Cianjur nomor 34, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Cara dan Syarat Menukarkan Uang Rusak ke Bank Indonesia

Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan C dapat mendaftar di MPP setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Dilansir dari laman resmi Humas Kota Bandung, berikut ini syarat perpanjangan SIM di MPP Kota Bandung, yakni:

1. SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

2. KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku asli dan fotokopi.

3. Pelayanan SIM Outlet MPP Jalan Cianjur melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Gerai Vaksinasi Dibuka di Stasiun

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.

8. Pelayanan perpanjangan SIM hari senin sampai sabtu dimulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Baca juga: Sebabkan 9 Orang Tewas, Sopir Odong-odong Ternyata Tidak Punya SIM

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Pekap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com