SERANG, KOMPAS.com - JL (27), pengemudi mobil odong-odong yang ditabrak kereta di pelintasan sebidang Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Sopir itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang karena kelalaiannya berkendara.
"Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada wartawan di Mapolres Serang, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Update Kecelakaan Odong-odong Renggut Nyawa 9 Orang, Sopir Jadi Tersangka dan Larangan di Jalan Umum
Shinto mengungkapkan, JL memungut biaya kepada setiap penumpang duduk Rp 5.000 dan penumpang pangku Rp 3.000.
Rute memakan waktu sekitar satu jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 km.
"Dalam satu hari bisa melayani empat kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp 80.000," ungkap Shinto.
Sesuai fakta dari keterangan saksi, lanjut Shinto, seharusnya rute odong-odong tersebut tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir. Namun, tersangka belok ke arah TKP.
"Sopir ini mengikuti satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama," tandasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Sopir Odong-odong yang Ditabrak Kereta Jadi Tersangka
Sebelumnya, pengemudi mobil odong-odong diketahui memutar musik anak-anak dengan suara keras.
Alhasil, JL tidak mendengar adanya peringatan dari warga saat kejadian kecelakaan.
Bahkan, penumpang mobil odong-odong juga sudah memberitahukan kepada sopir bahwa akan ada kereta yang melintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.