Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Praktik Pembuatan SIM Palsu di Boyolali, 3 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/06/2022, 15:55 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BOYOLALI, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali, Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

Tiga orang ditangkap beserta sejumlah barang bukti diduga alat pembuatan SIM palsu. Ketiga pelaku itu antara lain Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51)

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Boyolali AKP Dalmadi menjelaskan, penangkapan tiga pelaku bermula ada warga yang melaporkan SIM B2 miliknya palsu pada 9 Juni 2022.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Kecelakaan Maut di Balikpapan, Sopir Gunakan SIM Palsu dan Truk Kelebihan Beban

Mengetahui kejadian tersebut Satreskrim Polres Boyolali, Sat Intelkam Polres Boyolali dan Satlantas Polres Boyolali melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi terhadap saksi-saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, mengerucut ke nama salah satu pelaku Ngatiman. Warga dukuh Slembi, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali ini merupakan perantara pembuatan SIM.

"Dari hasil introgasi pengakuan dari pelaku Ngatiman selanjutnya menunjukan yang membuatkan SIM palsu adalah Didik Driyanto dan Poniman," terang Dalamdi dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Setelah mengetahui identitas kedua pelaku lainnya tersebut, polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan mereka.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku itu antara lain dua SIM B I palsu, dua SIM A palsu, dua SIM B II palsu, satu SIM C palsu, satu lembar sisa plastik sticker, satu lembar sticker yang sudah tercetak SIM B I umum palsu.

Kemudian satu lembar amplas, satu buah tatakan plastik warna putih, tiga buah telepon genggam berbagai merek, satu printer warna hitam, dan uang tunai Rp 700.000 sisa hasil penjualan SIM palsu.

"Pelaku Didik Driyanto berperan sebagai otak pembuatan SIM palsu dan Poniman turut serta membantu pembuatan SIM palsu," ungkap Dalmadi.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," sambung Dalmadi.

Baca juga: Tipu Para Pekerja Tambang, Sindikat Pembuat SIM Palsu di Lahat Terbongkar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com