Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Tanah Ulayat di Tanah Datar, MA Menangkan Warga Sumpur

Kompas.com - 01/08/2022, 13:52 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Persoalan tanah ulayat di Tanah Datar, Sumatera Barat antara warga nagari Sumpur dengan Malalo akhirnya diputuskan Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi MA No 517-K/Pdt/2022, tanah 5.870 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 00085 tahun 2020, Surat Ukur Nomor 00064/2020 tanggal 6 Januari 2020 itu, berada di Nagari Sumpur dan diperoleh Aida Amir melalui perbuatan hukum jual beli.

“Alhamdulillah, kami bersyukur karena perjuangan kami akhirnya berbuah manis. Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini menegaskan jika objek perkara memang berada di Nagari Sumpur,” ujar Didi Cahyadi, kuasa hukum Aida Amir dan Isna kepada Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Soal Aksi Palang Jalan di Sarmi, Kapolda: Karena Pembayaran Hak Ulayat yang Belum Selesai

Didi mengatakan, MA menolak permohonan kasasi para penggugat (pemohon kasasi) dalam hal ini warga Nagari Malalo, Zaibul Dt Kabasaran Nan Itam dan Farida.

Kemudian menyatakan Aida Amir selaku Tergugat 2 (termohon kasasi 2) adalah orang yang berhak atas tanah SHM No 00085 Tahun 2020, karena proses jual beli dengan Isna selaku tergugat 1 (termohon kasasi 1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, para penggugat Zaibul Dt Kabasaran Nan Itam dan Farida dihukum untuk menyerahkan tanah tersebut dan membongkar/merobohkan bangunan yang telah didirikan, baik secara sukarela atau dengan bantuan alat berat dan pengamanan aparat keamanan nantinya apabila ingkar.

"Jika penggugat tidak melaksanakan putusan MA, maka MA menghukum penggugat dalam hal ini warga Malalo Zaibul Datuak kabasaran nan itam dan Farida harus membayar denda setiap keterlambatannya  Rp 100.000 perhari,” ungkap Didi.

Selanjutnya, Tim Tanah Ulayat Nagari Sumpur, H Yohanes yang selalu mengawal perkara ini menjelaskan, putusan pengadilan yang menyatakan objek perkara berada di Nagari Sumpur tentunya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

Salah satunya peta tTopografi tahun 1896 Van de Nagaries yang menjelaskan batas  wilayah Nagari Sumpur dengan nagari di sekitarnya.

Baca juga: Gerombolan Pelajar Serang SMKN 1 Padang, Dua Siswa Terluka

 

Batas administrasi wilayah nagari itu ditetapkan bukan berdasarkan pernyataan atau tanda batas lain yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dan pihaknya sudah sering menjelaskan hal tersebut pada pihak-pihak terkait.

“Ke depannya, tidak perlu lagi debat kusir dan hal ini seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan dan menegaskan batas administrasi kedua nagari bertetangga dan nagari lainnya yang berbatasan dengan Nagari Sumpur," kata Yos.

Apalagi, ujar Yos, peta topografi tahun 1896 Van de nagaries itu sudah dicantumkan juga dalam SK Bupati Tanah Datar No 1 Tahun 1955 dan tidak pernah ada pembatalannya sampai hari ini.

Putusan pengadilan ini juga semakin membuat terang jika pedoman batas Nagari Sumpur itu adalah sesuai peta topografi 1896. 

Baca juga: 101 Anak di Padang Terjangkit Campak, Tersebar di 8 Kelurahan

Sebab peta ini digunakan pemerintah sebagai acuan  dalam menetapkan peta kehutanan dan peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tanah Datar tahun 2011-2030.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Gempa M 5,2 Lombok Barat, Warga Kaget Dengar Suara Gemuruh

Regional
[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

[POPULER NUSANTARA] Jateng Masuki Musim Kemarau | Caleg Batal Jadi Aggota DPRD meski Dapat Suara Terbanyak

Regional
Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Ikut Pilkada 2024, Bos Properti Semarang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Lombok Barat, Tidak Berisiko Tsunami

Regional
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com